Imbauan Pengendalian Gratifikasi Dalam Menghadapi Hari Raya natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026
Bagi Pimpinan/Kepala Satuan Kerja/Pemerintah Daerah/
Para Pengguna Layanan/Mitra Kerja Lingkup KPPN Pekalongan
Dalam rangka pelaksanaan pengendalian gratifikasi dalam menghadapi Hari Raya di lingkungan Ditjen Perbendaharaan dan KPPN Pekalongan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dan menunjuk Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-409/PB/2025 tanggal 13 Desember 2025 hal Imbauan Pengendalian Gratifikasi dalam Menghadapi Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, dengan ini kami sampaikan himbauan sebagai berikut
- Dalam rangka Penguatan Budaya Anti Gratifikasi bagi pegawai Kementerian Keuangan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pekalongan memiliki komitmen untuk menjaga integritas pegawai terkait dengan pelayanan yang diberikan kepada mitra kerja, dimana seluruh penyelenggaraan layanan pada KPPN Pekalongan adalah Bebas Biaya atau Rp 0,- (nol rupiah).
- Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, pejabat/pegawai Kementerian Keuangan memiliki kewajiban untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atas pemberian gratifikasi.
- Dalam hal terdapat pemberi maupun penerima gratifikasi yang tidak melakukan pelaporan gratifikasi, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang mengatur penanganan tindak pidana korupsi berdasarkan UU yang berlaku dan pelanggaran disiplin.
- Mitra Kerja KPPN Pekalongan dihimbau untuk tidak memberikan gratifikasi berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, atau bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, bertentangan dengan peraturan/ kode etik, menimbulkan konflik kepentingan, dan/atau yang tidak patut/tidak wajar
- Apabila terdapat adanya dugaan pelanggaran dimana terdapat pegawai KPPN Pekalongan yang meminta/menerima gratifikasi selaku Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaran Layanan , diimbau agar melaporkannya melalui saluran pengaduan sebagai berikut :
Pengaduan KPPN Pekalongan : 08112768513 Direktorat Jenderal Perbendaharaan : https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/ Kementerian Keuangan : https://www.wise.kemenkeu.go.id/
Kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas bantuan seluruh Mitra Kerja dalam mendukung KPPN Pekalongan menjaga komitmen untuk tetap berintegritas, profesional, dan pemberian layanan yang optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Nilai-nilai Kementerian Keuangan.



Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI

