Syarat :
User SAKTI:
Apabila user yang berubah adalah user KPA, PPK, PPSPM atau Bendahara Pengeluaran, maka pastikan ybs sudah
mengaktifkan TTE terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan user SAKTI ke KPPN
Syarat dan kelengkapan pengajuan Pendaftaran User SAKTI Web - Roll Out 2022:
1. Form Referensi Awal SAKTI (khusus satker baru dengan DIPA baru)
2. Form Pendaftaran Email SAKTI (hanya khusus user yang belum memiliki email sakti.mail.go.id)
3. SK User SAKTI Web
4. Form Pendaftaran Awal User SAKTI Web (dalam bentuk PDF bertandatangan)
5. Form Pendaftaran Awal User SAKTI Web (dalam bentuk EXCEL)
6. Scan PDF Sertifikat BNT yang masih berlaku (untuk pendaftaran user Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/BPP)
Penyampaian dokumen Pendaftaran User SAKTI ke KPPN Kota Pekalongan , dilakukan melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan
mencantumkan judul email "Pendaftaran User SAKTI Web (kode satker)".
User Gaji Web:
Setelah memiliki user DIGIT , Pejabat Perbendaharaan satker (PPABP, Bendahara Pengeluaran , PPK,PPSPM , dan KPA) melakukan Pendaftaran secara mandiri di gaji.kemenkeu.go.id dan mengunggah surat penunjukan user gaji web level PPABP, Bendahara Pengeluaran , PPK,PPSPM , dan KPA .
Pengaktifan user gaji web dilakukan oleh admin gaji web KPPN Pekalongan , silahkan menghubungi ke nomor whatsap admin Gaji web KPPN . Setelah diapprove Admin Satker agar menghapus pejabat lama dan melakukan perekaman pejabat baru di aplikasi Gaji Web menu Setting
>>> Setting Pejabat
User PPNPN:
Satker mendaftarkan user level operator dan PPK dan mengunggah surat penunjukan nya di gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id Pengaktifan user ppnpn dilakukan admin kppn pekalongan silahkan menghubungi ke nomor whatsap admin ppnpn KPPN. Setelah diapprove, Admin Satker agar menghapus pejabat lama dan melakukan perekaman pejabat baru di aplikasi gajippnpn menu setting- setting pejabat
Penyampaian dokumen PDF ke KPPN Pekalongan, dilakukan melalui email ke: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. berupa:
1. Formulir Penunjukan User Aplikasi Gaji Satker Web Modul PPNPN
2. SK Penunjukan User PPNPN Web
Prosedur :
Tahapan dan Prosedur SAKTI:
Tahapan Pendaftaran :
1. PENDAFTARAN EMAIL sakti.mail.go.id
Bagi pegawai yang pernah menjadi pemegang user SAKTI sebelumnya, maka sudah memiliki email SAKTI. Hal yang harus dilakukan oleh
satker adalah:
a. Memeriksa data pegawai yang telah memiliki email email SAKTI (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
b. Apabila sudah diketahui calon user SAKTI yang masih ada yg belum memiliki, satker agar mengajukan Formulir Pendaftaran Email SAKTI (excel) ke KPPN Pekalongan.
c. Khusus user yang berstatus PNS/TNI/POLRI wajib mengisi kolom NIP/NRP. Sedangkan untuk user yang berstatus PPNPN atau PPPK wajib mengisi kolom NIK.
d. Form pendaftaran dikirimkan melaui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
2. PENETAPAN SK USER SAKTI WEB FULL MODULE
Secara umum, Role SAKTI dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
1. Approver
2. Validator
3. Admin
4. Operator
Setelah Kuasa Pengguna Anggaran memetakan jumlah Pengelola Keuangan satker (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara, dan Operator),
maka:
a. Membagi kewenangan user SAKTI para Pengelola Keuangan satker dengan ketentuan:
1. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun berada dalam kelompok yang berbeda, misal KPA (approveň merangkap PPK (validator), penulisan peran harus berada dalam baris yang berbeda
2. Apabila terdapat rangkap peran pada orang yang sama namun dalam kelompok yang sama, misal operator aset merangkap operator persediaan (sesama operator), penulisan peran dapat digabungkan pada satu kolom peran namun harus dipisahkan oleh tanda koma
3. Kelompok Operator yang tidak dapat digabung dalam satu kolom adalah Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan
b. Berdasarkan pembagian role di atas, KPA menerbitkan SK User SAKTI Web Full Module
c. Berdasarkan pembagian role dalam SK User SAKTI Web Full Module tersebut di atas, satker membuat Formulir Pendaftaran Awal
User SAKTI Web
3. PENDAFTARAN atau PERUBAHAN USER SAKTI WEB FULL MODULE KΕ ΚΡΡΝ PEKALONGAN
Kelengkapan pengajuan Pendaftaran User SAKΤΙ;
1. Form Pendaftaran Email SAKTI (khusus user yang belum memiliki email sakti.mail.go.id)
2. Scan SK User SAKTI Web (bentuk PDF bertandatangan)
3 Form Pendaftaran User SAKTI Web (bentuk PDF bertandatangan)
4. Form Pendaftaran Awal User SAKTI Web (bentuk Excel)
5. Scan PDF Sertifikat BNT yang masih berlaku (untuk perubahan user Bendahara Pengeluaran/Penerimaan/BPP)
4. KIRIM PERSYARATAN KΕ ΚΡΡΝ PEKALONGAN
Penyampaian dokumen Pendaftaran User SAKTI ke KPPN Kotabumi, dilakukan melalui email ke Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. dengan mencantumkan judul email "Pendaftaran User SAKTI Web (kode satker)". Setelah user berhasil didaftarkan, otomatis akan ada pemberitahuan user & password SAKTI ke nomor HP yang bersangkutan, oleh karena itu pastikan bahwa nomor HP yang digunakan adalah nomor HP aktif yang dapat menerima SMS (bukan nomor WA)
Prosedur Permintaan akses ke Gaji Web:
1. User baru harus sudah memiliki user DIGIT. Jika belum, silahkan mendaftar sesuai juknis 1 terlampir.
2. Setelah user DIGIT aktif, user baru agar mendaftar kewenangan ke gaji.kemenkeu.go.id sesuai juknis 2 terlampir.
3. Setelah selesai, segera informasikan ke admin KPPN Kotabumi agar dapat diapprove
4. Setelah diapprove, Admin Satker agar menghapus pejabat lama dan melakukan perekaman pejabat baru di aplikasi Gaji Web menu Setting
>>> Setting Pejabat
Prosedur Permintaan akses ke PPNPN Web:
1. User baru harus sudah memiliki user DIGIT. Jika belum, silahkan mendaftar sesuai juknis 1 terlampir.
2. Setelah user DIGIT aktif, user baru agar mendaftar kewenangan ke gajikita-ppnpn.kemenkeu.go.id sesuai juknis 3 terlampir.
3. Setelah selesai, segera informasikan ke admin KPPN Kotabumi agar dapat diapprove
4. Setelah diapprove, Admin Satker agar menghapus pejabat lama dan melakukan perekaman pejabat baru di aplikasi Gaji Web menu Setting
>>> Setting Pejabat