PEKANBARU – (KPPN PEKANBARU). Penyusunan Kontrak Kinerja pada lingkup Kementerian Keuangan termasuk Direktorat Jenderal Perbendaharaan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 467/KMK.1/2014 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan.