
PEKANBARU – (KPPN PEKANBARU). Dalam rangka mewujudkan tata kelola rekening pemerintah yang efektif, efisien dan akuntabel, pengaturan Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga kembali diubah dengan lahirnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019.






