Berdasarkan nota dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-2390/PB/2024 hal Implementasi Forum Konsultasi Publik Tahun 2024 pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta dalam rangka penguatan integritas internal dan eksternal KPPN Pelaihari, maka pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 KPPN Pelaihari telah menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik. Kegiatan tersebut sebagai salah satu upaya peningkatan kualitas layanan melalui pelibatan aktif publik. Kegiatan berlangsung di aula lantai II KPPN Pelaihari dihadiri para undangan yang merupakan para stakeholder KPPN Pelaihari antara lain dari unsur satuan kerja, perbankan, BPJS, Pos, LSM, Pemerintah Daerah Kab. Tanah Laut, RSUD dan media massa.
Forum Konsultasi Publik merupakan kegiatan dialog, diskusi, serta pertukaran opini secara partisipatif antara penyelenggara layanan publik dengan publik dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari publik untuk peningkatan dan penyempurnaan layanan. Kepala KPPN Pelaihari Bapak Muhammad Falih Ariyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja satuan kerja mitra KPPN Pelaihari dalam penyaluran dana APBN melalui K/L demikian juga kepada Pemerintah Daerah Kab. Tanah Laut dalam percepatan penyaluran dana Transfer ke Daerah (TKD) sehingga dana APBN bisa sampai kepada seluruh masyarakat secara tepat waktu dan sasaran. Selanjutnya beliau menyampaikan agenda pokok kegiatan Forum Konsultasi Publik dengan memaparkan standar layanan pada KPPN Pelaihari meliputi layanan, produk, dan jangka waktu penyelesaian layanan. Beliau juga menyampaikan pagu dan realisasi dana K/L dan dana TKD yang dikelola dan disalurkan KPPN Pelaihari. Peningkatan pagu dan realisasi secara signifikan terjadi pada dana TKD baik dari segi nominal maupun prosentase. Sejak tahun 2023 DAU dan DBH mulai disalurkan melalui KPPN setempat. Kelolaan dana APBN yang meningkat diimbangi dengan kebijakan digitalisasi pembayaran untuk lebih memudahkan dan menyederhanakan administrasi antara lain berupa kewajiban satker untuk menggunakan rekening virtual account (VA), penggunaan Cash Management system (CMS), digipay marketplace, serta kartu kredit Pemerintah(KKP). Dipaparkan pula mengenai progress digitalisasi pembayaran dan diakhiri dengan paparan permasalahan yang dihadapi dalam proses penyaluran dan APBN baik berupa pagu K/L maupun TKD.
Terdapat interaksi positif dari peserta FKP atas paparan yang disampaikan Bapak Muhammad Falih Ariyanto. Dari LSM JPKP dan Perwakilan Pemda Kab. Tanah Laut menyoroti penyaluran TKD dengan menyambut baik rencana KPPN Pelaihari melaunching inovasi aplikasi yang memungkinkan terdapat monitoring penyaluran TKD sebagai sarana masyarakat untuk mengawal dan ikut mengawasi penyaluran dana yang dikelola KPPN Pelaihari. KPPN Pelaihari memastikan akan mengawal penyaluran APBN dengan penuh integritas dan Bapak Muhammad Falih Ariyanto menegaskan bahwa semua layanan yang diberikan KPPN Pelaihari bertarif Rp 0,- alias tidak dipungut biaya apa pun. Untuk itu semua pihak diminta mewaspadai dan segera mengonfirmasikan apabila terdapat pihak yang mengaku dari KPPN Pelaihari meminta imbalan sejumlah uang atau fasilitas atas layanan yang diberikan.
Selaras dengan hal tersebut di atas maka dalam pemaparan selanjutnya oleh Kepala Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal Ibu Bubung Anggani, disampaikan terkait penguatan integritas yang dilakukan di lingkungan Kementerian Keuangan yang harus diterapkan oleh pimpinan dan segenap jajaran pegawai KPPN Pelaihari antara lain terkait budaya antikorupsi, antigratifikasi, Pembangunan Zona Integritas dan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP ISO 37001:2016). KPPN Pelaihari tidak mentolerir perbuatan yang mencederai integritasnya dalam memberikan pelayanan. Untuk itu disampaikan edukasi dan sosialisasi penerapan budaya antikorupsi, antigratifikasi sehingga dimohon dukungan semua pihak untuk tidak memberikan apa pun sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan petugas KPPN Pelaihari. Disampaikan pula mengenai saluran pengaduan resmi WISE Kemenkeu dan saluran pengaduan intern KPPN Pelaihari serta perlindungan pelapor sebagai wujud pengawasan masyarakat terhadap integritas KPPN Pelaihari dalam memberikan layanan. Sejalan dengan hal tersebut, KPPN Pelaihari telah ditetapkan berpredikat sebagai unit Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Sebagai unit yang sudah mendapatkan predikat WBBM maka KPPN Pelaihari mengimplementasikan SMAP (ISO 37001:2016) yang merupakan standar internasional yang menjadi pedoman organisasi dalam mencegah penyuapan. Selain penguatan integritas melalui penerapan budaya antikorupsi dan antigratifikasi, pembangunan ZI, implementasi SMAP maka KPPN Pelaihari juga menjadi sampel Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan KPK tahun 2024. Hal-hal tersebut untuk menjamin dalam pelaksanaan pelayanan dan penyaluran dana APBN maka KPPN Pelaihari melandasi dengan integritas yang tinggi dan dapat dipercaya. Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan penyerahan penghargaan atas kinerja terbaik satuan kerja periode semester I 2024.
Demikian pelaksanaan Forum Konsultasi Publik tahun 2024. Diharapkan stakeholder mendapat pemahaman yang baik terkait transparansi layanan yang diberikan KPPN Pelaihari dan juga pemahaman terhadap komitmen penguatan integritas yang dilakukan Kementerian Keuangan khususnya KPPN Pelaihari dalam mengawal dana APBN sehingga dipastikan dana APBN sampai secara tepat jumlah, tepat waktu dan tepat sasaran kepada masyarakat sebagai penerimanya. Pada akhirnya semua pihak ikut mengawasi dan mengawal APBN untuk kesejahteraan masyarakat.