KPPN Pelaihari berhasil memperoleh sertifikat ISO 9001:2015 pada tahun 2021. Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 merupakan standar internasional yang menjadi pedoman organisasi dalam menjaga konsistensi produk/jasa yang dihasilkan. Direktorat Jenderal Perbendaharaan menetapkan pedoman implementasi SMM ISO 9001:2015 melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-151/ PB/2018 tentang Pedoman Implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 pada kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Untuk menjaga konsistensi implementasi ISO 9001:2015 maka diperlukan evaluasi kinerja yang antara lain dilakukan melalui kegiatan pengujian kepatuhan KPPN yang merupakan seluruh proses pengujian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN. Bentuk dari pengujian kepatuhan berpa kegiatan reviu, evaluasi dan pemantauan atau kegiatan lainnya yang bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundangan-undangan dan/atau petunjuk teknis yang berlaku.
KPPN Pelaihari pada tanggal 28 – 29 Oktober 2024 telah melakukan kegiatan pengujian kepatuhan yang didahului dengan penerbitan surat tugas Kepala KPPN kepada tim penguji kepatuhan untuk melakukan pengujian kepatuhan. Untuk itu dilakukan rapat entry meeting untuk memberikan pemahaman kepada auditor dan auditee atas pelaksanaan pengujian kepatuhan. Dalam rapat tersebut Kepala KPPN Pelaihari berpesan supaya tim melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin dan menyampaikan pesan-pesan integritas antara lain bahwa implementasi SMM ISO 9001:2015 selaras dengan Pembangunan Zona Integritas yang dilakukan KPPN Pelaihari yang pada akhirnya berujung pada menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu beliau juga berpesan untuk tegas dalam melakukan tolak dan lapor gratifikasi.
Pengujian kepatuhan SMM ISO 9001:2015 telah berlangsung dengan baik yang selanjutnya hasilnya dituangkan dalam bentuk laporan hasil pengujian kepatuhan (LHPK) yang ditandatangani tim penguji kepatuhan dan disampaikan kepada pimpinan unit kerja yang menugaskan, selanjutnya pimpinan unit kerja menyampaikan kepada klien pengujian untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam LHPK. Demikian pelaksanaan pengujian kepatuhan SMM ISO 9001:2015 semester II 2024 yang telah dilakukan KPPN Pelaihari. Kepala KPPN berharap seluruh pegawai selalu menjaga implementasi SMM ISO 9001:2015 dengan baik dan sebagai sinergi atas Pembangunan ZI yang dilakukan KPPN Pelaihari.
Jl. Datu Insad, No. 79 Pelaihari – 70814
