KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Minimalisasi Pengembalian Penerimaan Negara

Masih adanya kesalahan dalam menatausahakan penerimaan negara membuat KPPN Khusus Penerimaan ( KPPN KP) terus melakukan berbagai upaya untuk meminimalkannya. Upaya tersebut diwujudkan salah satunya dengan melakukan diskusi bersama para pejabat yang diselenggarakan pada Rabu, 12 Desember 2018 di ruang rapat KPPN KP dengan mengambil tema “ Pengembalian Penerimaan Negara sesuai PMK Nomor 96/PMK.05/2017”. Diskusi tersebut diikuti oleh perwakilan dari DJP, Direktorat Pengelola Kas Negara, KPPN KP, dan KPPN Jakarta II. Diskusi ini dipimpin langsung oleh Moch. Abdul Kobir, Kepala KPPN KP.

Faktanya, kesalahan input nominal billing oleh teller Bank/ Pos Persepsi masih sering terjadi. Hal ini karena ketidaktelitian teller dalam melaksanakan SOP yang telah dibuat. Selain pelaksanaan SOP agar teller melakukan konfirmasi kepada Wajib Pajak/ Wajib Setor, penggalakan perubahan mekanisme dari teller menjadi non teller sangat penting untuk dilakukan. Strategi ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalkan kesalahan-kesalahan yang sering dilakukan oleh teller. Namun, mengubah sistem teller menjadi non teller bukanlah suatu hal yang mudah apabila tidak disertai dengan suatu kebijakan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mendorong hal itu agar segera terwujud.

Dalam rapat tersebut, Imam Hartawan, Kepala Seksi Pelaporan dan Kepatuhan Internal KPPN KP, menyatakan bahwa terdapat kekurangan dalam pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPP.  Sosialisasi ini biasanya hanya diberikan kepada Perangkat  Pengelola Keuangan Daerah. Seharusnya, sosialisasi yang berkaitan dengan penatausahaan penerimaan negara juga dapat diberikan kepada seluruh organisasi di Pemerintah Daerah karena organisasi-organisasi ini lah yang sering berinteraksi langsung dengan KPPN KP maupun KPP.

Kepala KPPN KP juga mengatakan bahwa diperlukan adanya sinergi antara DJPb dengan DJP. Bentuk kesinergian tersebut dapat diwujudkan dengan pelaksanaan sosialisasi penatausahaan penerimaan negara yang diselenggarakan bersama antara DJP dan DJPb, sebagai contoh, saat KPPN KP melakukan sosialisasi terkait penatausahaan penerimaan negara, maka KPP diharapkan juga dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.

Selain itu, sistem penatausahaan penerimaan negara juga membutuhkan adanya penyempurnaan pada PMK 96/ PMK. 05/ 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara. (Winny)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search