KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Studi Banding Imbalan Jasa Pelayanan ( IJP ) Bank/Pos Persepsi oleh Dispenda Kabupaten Tulungagung

Jakarta, 11 Desember 2018 – Dinas Pendapatan ( Dispenda ) Kabupaten Tulungagung mengadakan studi banding/ benchmarking dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara. Kegiatan  ini dilaksanakan di ruang rapat Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 2, Jakarta Pusat. Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Sistem Perbendaharaan dan KPPN Khusus Penerimaan.

Tujuan benchmarking ini adalah untuk memberi pemahaman kepada Dispenda Tulungagung mengenai pemberian imbalan atas jasa pelayanan bank/pos persepsi oleh pemerintah pusat. Pemaparan materi dimulai dengan penjelasan tentang Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-7/PB/2018 sebagai dasar hukum dari IJP pemerintah pusat. Peraturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 yang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2017 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. Berdasarkan  peraturan tersebut, beliau menjelaskan bahwa bank/pos persepsi yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat tidak diperkenankan untuk mengenakan biaya atas transaksi setoran penerimaan negara kepada Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor. Tujuannya ialah untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak/ Wajib Bayar/ Wajib Setor dalam melakukan penyetoran penerimaan negara, sehingga mereka tidak terbebani. Sebagai gantinya, setiap transaksi penerimaan negara yang berhasil diperoleh oleh bank/pos persepsi akan diberikan imbalan oleh pemerintah, yang besarannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.05/2010 . Lebih lanjut dijelaskan bahwa imbalan untuk transaksi penerimaan negara pada bulan berkenaan dibayarkan pada bulan berikutnya & salah satu syarat imbalan tersebut dapat dibayarkan ialah setiap penerimaan negara yang sudah ditransaksikan  harus memiliki Nomor Transaksi Penerimaan Negara ( NTPN ). Bank/pos persepsi juga diwajibkan untuk menerima setiap setoran dari Wajib Pajak/  Wajib Bayar/  Wajib Setor berapapun jumlahnya, lalu  menyetorkan seluruh penerimaan negara ke Rekening Kas Umum Negara ( RKUN ) paling lambat 16.30 WIB pada hari berkenaan. Pemilihan Bank/pos Persepsi dilakukan oleh Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan dengan melaksanakan User Acceptance Test ( UAT ).  

Dispenda Kabupaten Tulungagung menyatakan bahwa mereka dapat menerapkan sistem yang sama seperti pemerintah pusat lakukan. Namun, proses implementasinya baru dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2020, mengingat belum dianggarkannya anggaran untuk pembayaran imbalan pada APBD 2019, kecuali jika ingin dianggarkan pada APBD-P 2019. “Kebijakannya kita serahkan kepada Pemda Tulungagung. Yang pasti harus ada dasar hukumnya dulu, semacam peraturan bupati, baru bisa dilaksanakan.”, ucap Moch. Abdul Kobir, Kepala KPPN Khusus Penerimaan seraya memberikan apresiasi kepada Dispenda Kabupaten Tulungagung karena sudah sejalan dengan tujuan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Diharapkan Pemerintah Tulungagung dapat melaksanakan sistem yang sama dengan Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan penyetoran penerimaan negara

Sebelumnya, Dispenda Kabupaten Tulungagung menerima proposal usulan pelayanan perpajakan daerah dari pihak perbankan. Pelayanan tersebut dikenakan biaya administrasi tambahan, sedangkan secara regulasi belum ada ketentuan terkait mengenai biaya transaksi atas pelayanan perpajakan daerah yang dibebankan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor. Di sisi lain, beberapa pemerintah daerah sudah menetapkan biaya tambahan untuk penyetoran penerimaan negara. Atas dasar hal tersebut, Dispenda Kabupaten Tulungagung melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait dengan regulasi mengenai pemberian imbalan atas jasa pelayanan perpajakan daerah. (Dias)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search