KPPN Khusus Penerimaan

Berita

Seputar Kanwil DJPb

GKM: PMK 156/PMK.05/2019

Hari Rabu, 4 Desember 2019 dilaksanakan Gugus Kendali Mutu (GKM) untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan pegawai KPPN Khusus Penerimaan dalam mengawal penerimaan negara.

GKM dibuka dengan doa dan penyampaian materi pengantar oleh Kepala KPPN Khusus Penerimaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) oleh seksi Rekonsiliasi KPPN Khusus Penerimaan. Dana PFK yang dimaksud dalam PMK 156/PMK.05/2019 adalah dana iuran jaminan kesehatan, iuran dana pensiun, iuran tabungan hari tua, dan iuran beras Bulog, untuk dibayarkan kepada pihak ketiga seperti PT. Askes, PT. Taspen, dan Bapertarum.

Pembahasan GKM ini, fokus pada pengembalian setoran PFK yang diatur dalam PMK 156/PMK.05/2019. Pengembalian dana PFK dapat dimintakan oleh Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga, Bank/Pos Persepsi, Pemerintah Daerah, ataupun pihak lain selaku penyetor dana PFK.

Dengan dilaksanakan GKM ini, diharapkan dapat menyamakan persepsi, menambah, dan memperbarui pengetahuan pegawai KPPN Khusus Penerimaan. Selain itu diharapkan agar sumber daya manusia di KPPN Khusus Penerimaan selalu aktif menggali informasi untuk mengikuti perkembangan peraturan yang berlaku untuk Indonesia maju. (Wisnu)

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search