Jakarta, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) melakukan kegiatan sosialisasi Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2024 (PER-20/2024). PER-20/2024 ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan dan Penggantian Biaya Pemrosesan Transaksi dan/atau Pelimpahan Penerimaan Negara. Kegiatan sosialisasi PER-20/2024 dilaksanakan pada hari selasa, 14 Januari 2025 secara daring yang diikuti para Collecting Agent.
Implementasi PER-20/2024 diterapkan untuk pembayaran tagihan IJP bulan Januari 2025 yang akan ditetapkan dengan surat keputusan penetapan pada bulan Februari nanti. Pada saat Keputusan penetapan terbit, KPPN KP melakukan upload data dan surat Keputusan secara tersistem.
Setelah mendapat approval KPPN KP, data tagihan akan terkirim ke Collecting Agent. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap tagihan pembayaran IJP dan memastikan kesesuaian dengan surat Keputusan, Collecting Agent mengajukan tagihan ke Direktorat Sistem Perbendaharaan. Selanjutnya, Direktorat Sistem Perbendaharaan menerbitkan surat perintah membayar ke KPPN Jakarta II apabila tagihan dinyatakan benar dan lengkap. Dengan terbitnya PER-20/2024 ini, pembayaran tagihan terlaksana secara otomasi dan lebih terpantau ketertiban pengajuan tagihannya.
Dengan mekanisme pembayaran terbaru, diharapkan mampu tercipta simplifikasi proses bisnis pembayaran tagihan IJP dan biaya penggantian. Selain itu, tujuan yang dapat dicapai adanya PER 20/2024 ini dapat menjembatani komunikasi dan lalu lintas berkas antara para pihak (KPPN KP, Direktorat Sistem Perbendaharaan, dan Collecting Agent), memberikan kepastian penyelesaian tagihan dan ketepatan pembayaran tagihan IJP dan biaya penggantian serta proses pembayaran tagihan dapat ditracking oleh Collecting Agent.
***