Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Khusus Penerimaan Pastikan Tutup Penerimaan Negara Tahun 2024 Lancar

Jakarta, Penatausahaan peneriaan negara pada akhir tahun 2024 melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) berjalan dengan lancar. Demi mewujudkan penerimaan negara yang baik dan berjalan lancar, KPPN Khusus Penerimaan (KPPN KP) melakukan monitorng penerimaan negara pada akhir tahun 2024 hingga tiba penyambutan tahun baru 2025 yang terdengar riuh dan meriah suara kembang api dinyalakan.

Monitoring dilakukan sesuai petunjuk teknis penatausahaan penerimaan negara pada akhir tahun 2024 yang diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharan dalam sebuah peraturan. Peraturan dimaksud yaitu Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2024 (PER-13/2024) tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2024 yang ditetapkan pada tanggal 24 September 2024 di Jakarta.

PER-13/2024 mengatur pelimpahan penerimaan negara dalam mata uang rupiah yang dilakukan Collecting Agent (CA) sekurang-kurangnya tiga kali sehari. Khusus pada tanggal 31 Desember 2024, pelimpahan penerimaan negara dalam mata uang rupiah sekurang-kurangnya dilakukan 5 (lima kali) sehari. Pelimpahan  penerimaan negara dalam mata uang asing (USD)   dilakukan CA sekurang-kurangnya satu kali sehari. Implementasi penatausahaan penerimaan negara yang diatur PER-13/2024 telah disosialisaikan KPPN KP pada beberapa waktu lalu. Pada kesempatan tersebut, KPPN KP menyampaikan ketentuan pengaturan penerimaan negara yang dikelola CA dan pelimpahan penerimaan dari rekening penerimaan negara terpusat (RPNT) ke Rekening Kas Negara di BI.

Hasil monitoring KPPN KP terhadap penerimaan negara tanggal 31 Desember 2024, sejumlah 1.251.077 transaksi berhasil ditatausahakan melalui MPN dengan jumlah nominal Rp34,55 T. Penerimaan negara dalam mata uang rupiah pada tanggal tersebut mencapai 1.250.365 transaksi (senilai Rp 34,08 T) dan dalam mata uang asing (USD) sejumlah 712 transaksi (USD 29,33 Juta setara Rp 474,0 M). Pada hari terakhir tahun 2024, Biller DJA membukukan 161.139 transaksi (senilai Rp 5,07 T), Biller DJP membukukan 1.048.807 transaksi (Rp 21,38 T), Biller DJBC membukukan 15.249 transaksi (Rp 6,2 T) dan Biller DJPB membukukan 25.882 transaksi (Rp 1,90 T).

Penggunaan kanal pembayaran MPN yang dilayani jasa Financial Technology (Fintech) pada hari terakhir tahun 2024 baru mencapai 3,24 persen (40.535 transaksi) dengan nilai nominal Rp 86,03 M. Masyarakat yang menjadi wajib pajak/wajib bayar/wajib setor masih sedikit yang memanfaatkan jasa Financial Technology dalam penatausahaan penerimaan negara. Saat ini kanal pembayaran MPN yang dilayani jasa Fintech terdiri atas Dompet Elektronik, Transfer Bank, Virtual Account, Direct Debit dan Credit Card.

Kanal pembayaran MPN yang dilayani jasa perbankan masih dominan digunakan masyarakat. Kanal pembayaran MPN yang dibukan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu RI meliputi ATM, Teller, QRIS, Internet Banking, Mobile Banking, Overbooking, EDC, EDC Sub Agent, Mobile Application Sub Agent dan Internet Banking Pajak Belanja Pemda. Hasil monitoring KPPN KP untuk penerimaan negara akhir tahun ini, menunjukkan bahwa masyarakat wajib pajak/wajib bayar/wajib setor  dominan menggunakan kanal pembayaran MPN Overbooking dengan 234.206 kali transaksi. Namun secara nominal, jumlah terbesar penerimaan negara dibukukan melalui kanal Internet Banking.

***

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search