Melalui Surat Kepala KPPN Khusus Penerimaan No. S-0974/WPB.12/KP.09/2017 tanggal 3 Mei 2017 hal Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Januari dan Februari 2017, disampaikan bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan keputusan tentang jumlah/volume data transaksi penerimaan negara dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi, yaitu :
- KEP-228/PB/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Jumlah/Volume Data Transaksi Penerimaan Negara dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Januari Tahun 2017
- KEP-229/PB/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Jumlah/Volume Data Transaksi Penerimaan Negara dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Februari Tahun 2017
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Bank/Pos Persepsi diminta segera mengajukan tagihan atas pembayaran imbalan jasa pelayanan bank persepsi bulan Januari dan Februari tahun 2017 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Apabila terdapat pertanyaan terkait pengajuan tagihan, dapat menghubungi no telp (021)3840516 CP: Mahmud, Trimargi, Alfian dan Anto.