KPPN Khusus Penerimaan

Pembayaran Imbalan Jasa Bank Pos Persepsi Periode Januari dan Februari 2017

Melalui Surat Kepala KPPN Khusus Penerimaan No. S-0974/WPB.12/KP.09/2017 tanggal 3 Mei 2017 hal Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Januari dan Februari 2017, disampaikan bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan keputusan tentang jumlah/volume data transaksi penerimaan negara dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi, yaitu :

  1. KEP-228/PB/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Jumlah/Volume Data Transaksi Penerimaan Negara dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Januari Tahun 2017
  2. KEP-229/PB/2017 tanggal 21 April 2017 tentang Jumlah/Volume Data Transaksi Penerimaan Negara dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Februari Tahun 2017

Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Bank/Pos Persepsi diminta segera mengajukan tagihan atas pembayaran imbalan jasa pelayanan bank persepsi bulan Januari dan Februari tahun 2017 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.


Apabila terdapat pertanyaan terkait pengajuan tagihan, dapat menghubungi no telp (021)3840516 CP: Mahmud, Trimargi, Alfian dan Anto.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search