Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu yang telah ditetapkan pada tanggal 27 Januari 2017 lalu. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu PMK-83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 7/PMK.09/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan tersebut dapat diunduh disini