Sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota tahun 2017 Putaran Kedua sebagai Hari Libur di Provinsi Khusus Ibukota Jakarta, telah diterbitkan surat Direktur Pengelolaan Kas Negara Nomor S-3827/PB/2017 tanggal 18 April 2017 untuk dipedomani.
Surat dimaksud dapat diunduh disini.