Sehubungan dengan terjadinya pemberian tanggal buku mundur atas transaksi tanggal 13 April 2017, telah diterbitkan surat Kepala KPPN Khusus Penerimaan Nomor S-0874/WPB.12/KP.09/2017 tanggal 17 April 2017 untuk dapat dipedomani.
Surat dimaksud dapat diunduh disini.