Melalui Surat Kepala KPPN Khusus Penerimaan S-0502/WPB.12/KP.09/2017 tanggal 1 Maret 2017 hal Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Desember 2016, disampaikan bahwa Direktur Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan keputusan tentang jumlah/volume data transaksi penerimaan negara dalam rangka pembayaran imbalan jasa pelayanan bank/pos persepsi, yaitu :
KEP-111/PB/2017 tanggal 22 Februari 2017 tentang Jumlah/Volume Data Transaksi Penerimaan Negara dalam Rangka Pembayaran Imbalan Jasa Pelayanan Bank/Pos Persepsi Bulan Desember Tahun 2016
Sehubungan dengan hal tersebut, kepada Bank/Pos Persepsi diminta segera mengajukan tagihan atas pembayaran imbalan jasa pelayanan bank persepsi bulan Desember Tahun 2016 sebagaimana Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Apabila terdapat pertanyaan terkait pengajuan tagihan, dapat menghubungi no telp (021)3840516 CP: Mahmud, Trimargi, Alfian dan Anto.