Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Edukom 2025 Series: Fokuskan Monev Kanal Pembayaran Bank DKI dan Bank Sulselbar

 Jakarta. KPPN Khusus Penerimaan (KPPN KP) menyelenggarakan kegiatan edukasi  dan komunikasi (Edukom) perdana di tahun 2025 (20/1). Kegiatan Edukom tersebut  dilaksanakan melalui media dalam jaringan (daring) dengan melibatkan Collecting  Agent Bank DKI dan Bank Sulselbar. Pada Edukom perdana ini, KPPN KP  memfokuskan  penggunaan kode kanal pembayaran pada kedua mitra Collecting  agent tersebut. 

Bank DKI dan Bank Sulselbar merupakan Collecting agent yang  kepemilikannya dimiliki oleh  pemerintah daerah. Hingga saat ini, Bank DKI telah  membuka layanan kanal pembayaran Teller, ATM, Internet Banking, Mobile Banking,  Overbooking, EDC dan Internet  Banking Pajak Belanja Pemda. Bank  Sulselbar. Bank  Sulselbar telah membuka layanan penerimaan negara melalui kanal pembayaran  Teller, ATM dan Overbooking.

 Berdasarkan monitoring KPPN KP, selama 2024, Bank DKI dan Bank Sulselbar terdapat ketidaksesuaian penggunaan kanal pembayaran sesuai yang dibuka.

Parno, Kepala Seksi Layanan dan Pengelolaan Teknologi Informasi (LPTI) KPPN KP menyampaikan bahwa terdapat beberapa transaksi penerimaan pada Bank DKI dan Bank Sulselbar yang memiliki kode kanal pembayaran berbeda dengan kanal pembayaran yang dimiliki oleh kedua bank tersebut. Bank DKI dan Bank Sulselbar mengakui adanya ketidaksesuaian penggunaan kode kanal yang telah ditetapkan Ditjen Perbendaharaan. Bank DKI menyatakan bahwa ketidaksesuaian kanal pembayaran berasal dari kanal pembayaran ATM sedangkan Bank Sulselbar menyatakan adanya ketidaksesuaian berasal dari kanal pembayarn Overbooking.

Hasil konfirmasi dari kedua bank, diperoleh informasi bahwa ketidaksesuaian terjadi diantaranya adanya interface aplikasi sistem perbankan yang gagal menkonversi kode kanal sistem perbankan menjadi kode kanal pembayaran MPN. Namun ketidaksesuain konversi data tersebut tetap tersampaikan ke sistem penerimaan. Pada kesempatan tersebut, Bank DKI dan Bank Sulselbar memberi komitmennya untuk menjaga validitas penerimaan negara sehingga kinerja pelayanan penerimaan tetap terjaga. Upaya perbaikan juga tengah dilakukan oleg Bank DKI dengan memperbaiki sistem kanal pembayarannya terutama untuk kanal pembayaran ATM.

***

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search