Kegiatan sharing session pembayaran tagihan imbalan jasa pelayanan melalui SPAN Extension ini merupakan kali kedua diselenggrakan. Hal ini dilakukan KPPN Khusus Penerimaan sebagai bentuk reviu atas pelaksanaan ketentuan baru dalam pembayaran tagihan imbalan jasa pelayanan (IJP). Sejak awal tahun 2025, penatausahaan pembayaran IJP sudah dilakukan melalui aplikasi SPAN Extension. Pada kesempatan ini, KPPN Khusus Penerimaan mengundang Direkorat Sistem Perbendahaan (DSP) menjadi narasumber utama pembayaran IJP.
Menunjuk peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-20/PB/2024, pembayaran IJP diberikan kepada Collecting Agent (CA) untuk setiap transaksi penerimaan negara. Setiap kode billing yang berhasil ditransaksikan dan divalidasi dengan terbitnya NTPN diberikan remunerasi sesuai ketentuan. Pembayaran IJP setiap bulannua ditetapkan dalam surat keputasan kepala KPPN. Batas Penetapan SK Pembayaran IJP periode bulan sebelumnya ditetapkan palinglambat pada tanggal 10 bulan berjalan. Sampai dengan periode pembayaran bulan Mei 2025, masih ada setidaknya 9 CA yang belum mengajukan pembayaran IJP.
Nazif Azhari, selaku Narasumber sharing session pembayaran IJP melalui SPAN Extension memberikan gambaran dan kondisi pengajuan tagihan pembayaran IJP oleh CA. Nazif sendiri mengemban tugas sebagai Kepala Seksi Pembayaran Perhitungan Fihak Ketiga dan Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi, DSP. Pada seksi tempatnya bertugas itulah, tagihan pembayaran IJP yang diajukan CA diproses melalui Aplikasi SPAN Ext hingga siap diajukan ke KPPN Jakarta II.
Pada kesempatan tersebut, Nazif menyampaikan alur penyampaian tagihan pembayaran IJP. Proses dimulai dari KPPN KP menerbitkan SK IJP dan melakukan upload data CA penerima pembayaran IJP. Pada SPAN Ext, CA membuat tagihan dan mengupload kelengkapan pengajuan tagihan IJP. Setelah tagihan IJP dikirim CA, PPK (di DSP) melakukan pengecekan tagihan pada menu penelitian & pengujian oleh PPK. Apabila tagihan sesuai maka diterbitkan SPP dan disampaikan ke PPSPM. Kemudian, PPSPM menerbitkan SPM dan menyampaikan ke KPPN Jakarta II.
Dengan implementasinya aplikasi SPAN Ext untuk pembayaran IJP, Nazif menyampaikan keunggulannya. Beberapa keunggulannya yaitu terjadinya simplifikasi proses bisnis, CA tidak lagi mengirimkan berkas fisik tagihan IJP, penyelesaian tagihan dilakukan tersistem, proses penyelesaian tagihan IJP dapat dimonitoring oleh semua pihak yang terlibat, dan tagihan IJP disampaikan lebih tepat waktu. Untuk memperlancar proses pembayaran IJP, CA harus melakukan pendaftaran nomor rekening terlebih dahulu atau perubahan data nomor rekening yang digunakan untuk Penerimaan pembayaran dari Kas Negara, Pungkas Nazif.
***