Gedung Prijadi Praptosuhardjo II Lantai 4
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2–4 Jakarta Pusat

Raihan Opini WTP yang ke-10 untuk LKPP

Jakarta23 Juni 2026Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Dengan demikian, capaian opini audit tertinggi ini telah diraih oleh LKPP sepuluh kali berturut-turut. Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (APK) Ditjen Perbendaharaan Chalimah Pujihastuti menyampaikan apresiasi atas raihan ini. 

“Alhamdulillah, seluruh upaya yang dilakukan pada tahun 2025 membuahkan hasil yang sangat baik. LKPP kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), demikian pula laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memperoleh opini WTP, kecuali satu yang memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Menurut kami, ini merupakan salah satu capaian terbaik dalam sejarah penyusunan LKPP. Tahun 2025 juga menjadi capaian 10 kali opini WTP berturut-turut,” jelasnya, pada Jumat (05/06).

Salah satu tantangan besar pada 2025 adalah perombakan kabinet sehingga terbentuk cukup banyak K/L baru. Tahun ini terdapat sekitar 18.750 satuan kerja (satker) yang berasal dari 98 K/L, ditambah dari sisi LKBUN sekitar 700 satker, sehingga total hampir 20.000 satker dikonsolidasi dalam penyusunan LKPP Tahun 2025. 

“Kami melakukan pembinaan rutin kepada seluruh K/L melalui edukasi, komunikasi intensif, serta program pembinaan dua mingguan bertajuk Bimbingan Sistem Akuntansi Instansi (BIMA SAKTI). Dengan program pembinaan tersebut, berbagai isu dapat dibahas sejak awal sehingga potensi risiko audit dapat dimitigasi lebih dini dan kesulitan yang muncul di K/L dapat segera ditangani,” ungkap Direktur APK.

Tahap selanjutnya dari proses pertanggungjawaban APBN adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban atas APBN (RUU P2 APBN) Tahun Anggaran 2025. Saat ini Direktorat APK telah menyusun draf RUU tersebut dan sedang menjalani berbagai tahapan pembahasan baik dengan unit di internal maupun dengan instansi terkait di luar Kementerian Keuangan. Seluruh proses dalam penyusunan RUU ini ditargetkan dapat selesai pada pertengahan Bulan Juni ini sehingga nantinya dapat segera disampaikan dari Pemerintah kepada DPR RI untuk kemudian dibahas di tingkat legislatif. 

“Harapannya, sebelum akhir bulan Pemerintah sudah menyampaikan draf RUU yang telah selesai diharmonisasi kepada DPR. Selanjutnya DPR memiliki waktu untuk melakukan pembahasan sehingga seluruh proses dapat selesai dan undang-undangnya dapat ditetapkan,” tutup Direktur APK. [LRN]

Sumber: Website DJPB Kemenkeu RI

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search