Jalan Adi Sucipto No.29, Kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur

Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPIT) : Deteksi Sejak Dini yang Efektif dalam Mencapai Tujuan Organisasi.

Seiring berkembangnya tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, tantangan pengelolaan APBN semakin meningkat. Perubahan yang masif dari sisi teknologi maupun sosial mendorong Kementerian Keuangan mengimplementasikan Sistem Pengendalian Intern bagi organisasinya. Tidak hanya memastikan kinerja tercapai namun juga upaya tetap menjaga integritas, karena keduanya merupakan kunci penting suksesnya pelayanan publik. 

Dasar hukum pengendalian intern telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2024 tentang Sistem pengendalian Internn Terintegrasi (SPIT) di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1/KMK.9/2025 Petunjuk Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Terintegrasi (SPI) di Lingkungan Kementerian Keuangan, yang menjadi bagian dari transformasi SPI Terintegrasi untuk penguatan Early Warning System (EWS), manajemen risiko, dan pencapaian kinerja di Kementerian Keuangan. 

 

SPI Terintegrasi dibangun dalam rangka mengolaborasikan peran lini pertama, lini kedua dan lini ketiga serta memperkuat lingkungan pengendalian dan penerapan budaya sadar risiko di lingkungan Kementerian Keuangan.

         

SPIT dibentuk dengan tujuan dan maksud agar kolaborasi 3 lini semakin kuat, lingkungan pengendalian semakin tangguh yang akan menumbuhkan budaya sadar risiko. Penguatan 3 lini dimkasud yaitu :

  • Lini Pertama(Manajemen Operasional) melaksanakan dan bertanggung jawab atas penerapan pengendalian intern di tingkat operasional, memastikan kesesuaian pelaksanaan tugas dengan ketentuan, dan melaksanakan pengawasan melekat terhadap risiko pegawai, proses bisnis, dan teknologi.
  • Lini Kedua (UKI) memberikan pembinaan dan pemantauan objektivitas atas operasional harian. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengendalian intern oleh lini pertama, memantau risiko, serta memberikan masukan untuk perbaikan. UKI berfungsi sebagai pengawas dan pendukung bagi lini pertama. 
  • Lini Ketiga (Inspektorat Jenderal)memastikan kualitas peran Lini Kedua, membangun sistem informasi pengawasan kolaboratif, serta melaporkan hasil konsolidasi pengawasan kepada pimpinan secara komprehensi

Ketiga struktur tersebut memastikan pengendalian berlangsung menyeluruh, dengan integrasi antara perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengawasan.

SPIT juga menjadi Early Warning System yang efektif  dalam pencapaian kinerja Kementerian Keuangan yang optimal yang ditunjukkan dengan pelayanan publik yang efektif, penggunaan sumber daya yang efisien, dan pelaksanaan tugas dan fungsi yang patuh pada ketentuan.

 Di sisi pengembangan Sunber Daya Manusia (SDM), SPIT akan menciptakan:

  1. Perilaku Etis dan Berintegritas, melalui internalisasi nilai-nilai Kemenkeu, kode etik dan kode perilaku.
  2. Kepemimpinan yang Efektif, dengan dukungan pengembangan SDM melalui manajemen talenta berbasis kompetensi jabatan.
  3. SDM yang Kompeten, melalui pendidikan dan pelatihan melalui penugasan maupun pembelajaran mandiri.
  4. Budaya Sadar Risiko, melalui penentuan risiko dalam manajemen yang diinternalisasi secara berkala. Risiko organisasi tidak hanya terbatas pada profil risiko tahunan , namun risiko-risiko lain sehubungan dengan tusi juga harus dimitigasi secara mendiri.

SPIT dan Budaya Sadar Risiko merupakan  fondasi bagi tata kelola APBN yang lebih baik. Komitmen yang tinggi dan penerapan yang konsisten atas keduanya mulai dari pimpinan hingga pelaksana diharapkan mampu mengelola setiap risiko, menjaga kinerja tetap optimal yang pada akhirnya demi tercapaianya tujuan organisasi

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search