Dalam rangka meningkatkan kinerja penyaluran dana TKD dan Dana Desa 2024 di Kabupaten Manggarai Timur, KPPN Ruteng bertandang ke Kantor Bupati Manggarai Timur untuk keperluan koordinasi dan membangun kesepahaman dengan Pemda Manggarai Timur tentang langkah-langkah dan strategi yang akan diambil untuk menyaluran TKD dan Dana Desa 2024. Sebagaimana diketahui bahwa penyaluran Dana Desa tahun 2023 di Kabupaten Manggarai Timur kurang berjalan dengan baik. Terdapat dua desa yang mengalami gagal salur Dana Desa tahap III, yaitu Desa Golo Mangung dan Desa Golo Wontong, serta satu desa lainnya yang mengalami gagal salur Dana Desa Tahap I dan tahap II, yaitu Desa Kembang Mekar. Selain terjadi gagal salur pada ketiga desa tersebut, penyaluran Dana Desa Tahun 2023 pada Kabupaten Manggarai Timur juga tergolong paling terlambat dibandingkan kabupaten lainnya. Sebagai contoh, pada penyaluran Dana Desa Reguler Tahap III, terdapat sekitar 40 desa lebih yang baru menyampaikan dokumen persyaratan salur pada minggu terakhir dan bahkan pada hari terakhir.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 05 Januari 2024 Kepala KPPN Ruteng dan Kepala Seksi Bank KPPN Ruteng mengunjungi Bupati Manggarai Timur untuk membahas hal tersebut guna mencari jalan keluar agar penyaluran Dana Desa Tahun 2024 lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan didampingi Kepala BKAD dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Bupati Manggarai Timur menyampaikan beberapa hal yang menjadi penyebab tidak lancarnya penyaluran Dana Desa tahun 2023, antara lain terjadi penyalahgunaan penggunaan dana desa oleh oknum Kepala Desa, terdapat dokumen persyaratan yang belum dibuat yang disebabkan keterbatasan kapasitas SDM di desa. Salah satu penyebab keterbatasan SDM dimaksud adalah banyaknya kepala desa baru yang diikuti dengan pergantian petugas operator desa, sehingga pekerjaan penatausahaan pertanggungjawaban Dana Desa menjadi terhambat.
Menyikapi hal tersebut, Kepala KPPN Ruteng menyarankan agar dilakukan kembali bimbingan teknis pengelolaan Dana Desa, khususnya bagi desa-desa yang mengalami penggantian petugas. Disamping itu, koordinasi antara DPMD dan Kecamatan denga tenaga pendamping desa agar lebih ditingkatkan dengan melakukan pertemuan-pertemuan secara reguler untuk membahas progress terkini pengelolaan dana desa. Khusus penyaluran dana desa pada tiga desa yang penyaluran dana desanya tidak lengkap di tahun 2023, akan dikonsultasikan ke Kanwil DJPb Prov. NTT terkait dampaknya terhadap penyaluran dana desa tahun 2024.


