Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Berita

Seputar KPPN Sinjai

GKM Standar Pelayanan di Lingkungan DJPb sesuai dengan KEP-57/PB/2023

SINJAI - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai menyelenggarakan kegiatan GKM Standar Pelayanan di Lingkungan DJPb sesuai dengan KEP-57/PB/2023 pada Selasa lalu (27/06). Kegiatan diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN KPPN Sinjai. Kegiatan GKM ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan.

Bertindak sebagai narasumber, Vivi Diana, selaku pelaksana Seksi Pencaiaran Dana dan Manajemen Satker KPPN Sinjai, menyampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kepdirjen) mengatur pedoman standar penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan DJPb yang meliputi proses penyampaian pelayanan (service delivery) maupun proses pelayanan (manufacturing services). Maksud dan tujuan penetapan Kepdirjen ini adalah (1) Mendorong penyelenggaraan layanan di seluruh unit DJPb berjalan sesuai kaidah dan ketentuan teknis yang berlaku; dan (2) Menjamin kesesuaian standar penyelenggaraan layanan sebagaimana ketentuan di tingkat nasional. Substansi yang diatur dalam Kepdirjen ini meliputi Penetapan Standar Pelayanan unit kerja DJPb, Komponen Standar Pelayanan, dan Penetapan Komponen Pelengkap dalam penyelenggaraan layanan (complementary) yang terdiri atas Standar Petugas pada ruang pelayanan dan Standar Pelayanan pada ruang pelayanan.

Seluruh peserta GKM sangat antusias mengikuti kegiatan ini. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi seluruh pegawai serta dapat diimplementasikan dengan baik. (*)

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search