SINJAI - Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nor PER-10/PB/2023 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan pada Akhir Tahun Anggaran, KPPN Sinjai menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi PER-10/PB/2023 dan PMK 109 Tahun 2023" pada Kamis (2/11).
Kegiatan dielenggarakan di Aula KPPN Sinjai. Bertindak sebagai narasumber adalah Kepala Seksi PDMS, Kepala Seksi VeraKI, dan Pejabat Fungsional PTPN. Pada kegiatan ini, hadir seluruh perwakilan bendahara dan operator GLP SAKTI Satker mitra kerja KPPN Sinjai. Kepala Seksi PDMS menyampaikan materi terkait PMK 109 Tahun 2023, Kepala Seksi VeraKI menyampaikan materi PER-10/PB/2023 pada bagian Akuntansi dan Pelaporan, serta Pejabat Fungsional PTPN menyampaikan materi PER-10/PB/2023 pada bagian Pelaksanaan Anggaran. Seluruh Satker mitra kerja KPPN Sinjai dimohon untuk memperhatikan tanggal-tanggal penting akhir Tahun Anggaran 2023.
***
KPPN Sinjai, Amanmi!!
Andal, Mengemban Amanat Negara, Mengawal APBN, Indonesia Maju!!