SINJAI - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Sinjai, Rabu (22/1), telah melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Forum Konsultasi Publik dengan materi Standar Pelayanan pada KPPN Sinjai yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Sinjai, Bpk. Arif Kurniadi.”.
Penyampaian materi disampaikan oleh Kepala KPPN Sinjai, Bpk. Arif Kurniadi. Materi yang disampaikan pada kegiatan FGD Forum Konsultasi Publik adalah Standar Pelayanan, Kompensasi Layanan, anti Korupsi dan Saluran Pengaduan serta Inovasi Pelayanan Publik. Materi pertama tentang Standar Pelayanan sebanyak 14 (empat belas) jenis layanan yang sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-57/PB/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Atas setiap jenis layanan disampaikan mengenai jangka waktu pelayanan, jaminan pelayanan, persyaratan dan biaya. Biaya atas setiap pelayanan yang diberikan oleh KPPN Sinjai adalah nol rupiah/tanpa biaya. Selain itu, atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan maka akan diberikan kompensasi pelayanan berupa penyampaian permohonan maaf secara tertulis dan pemberian layanan konsultasi utama selama 1 (satu) bulan.
Selanjutnya, materi kedua mengenai peran masyarakat dalam peningkatan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Pada kesempatan ini disampaikan mengenai pengendalian gratifikasi, berbagai sarana pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat dan ketentuan terkait penyampaian laporan pelanggaran. Kemudian dilanjutkan dengan materi ketiga yaitu inovasi layanan pada KPPN Sinjai, diantaranya SiResik Sinjai, DASIKU, BETTER, dan SIPANDAI. Kepala KPPN Sinjai menyampaikan terkait latar belakang, tujuan, manfaat, cara akses, dan dampak dari setiap inovasi layanan yang telah diterapkan pada KPPN Sinjai.
Dilanjutkan dialog dengan para peserta yang hadir yang dipandu oleh Kepala KPPN Sinjai yang memuat pertanyaan, opini dan masukan dari Perwakilan Stakeholders Publik, Bapak Bahtiar, Kepala Desa Panaikang menyampaikan opini terkait pelayanan penyaluran dana desa dan kerja sama antara KPPN Sinjai, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Desa Panaikang yang telah berjalan dengan baik.
Dengan diselenggarakan acara ini, Standar Pelayanan telah mendapat masukan dan apresiasi khususnya dari Pengguna Layanan lingkup KPPN Sinjai. Selanjutnya masukan- masukan yang disampaikan dalam diskusi akan ditindaklanjuti dan dipertimbangkan dalam penetapan standar pelayanan KPPN Sinjai.
***
KPPN Sinjai, Amanmi!!
Andal, Mengemban Amanat Negara, Mengawal APBN, Indonesia Maju!!