Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

Mengapa Harus Zona Integritas? (part 1)

Sering ada yang bertanya, kenapa sih kita harus capek-capek membangun zona integritas padahal di kantor kami sudah ada tindakan korupsi? Pelayanan kami sudah makin cepat, tidak ada keluhan dari mitra kerja kami. Bahkan sampai ada pernyataan bahwa membangun zona integritas hanya mengumpulkan dokumen dan menambah pekerjaan.

Ungkapan di atas, sepertinya ada benarnya dan wajar meskipun bisa liar persepsinya kalau jika tidak disikapi dengan bijak dan logis. Hal ini dapat mendemotivasi teman-teman unit kerja yang sedang semangat membangun Zona Integritas (ZI). Oleh karena itu, penulis sampaikan alasan dan karakteristik mengapa kita harus membangun ZI berdasakan hasil perenungan, pengamatan, pengalaman di lapangan dan interaksi dengan KemenPAN&RB sebagai pembuat kebijakan sekaligus penilai ZI tingkat nasional, Itjen Kementerian Keuangan, unit kerja pembina dan pelaku. Kesempatan kali ini saya sampaikan alasannya, yaitu membangun ZI memperkuat imunitas dan budaya positif unit kerja.

Unit kerja ibaratnya tubuh, merupakan organ hidup yang dinamis dari sisi aktivitas proses bisnis, tata kelola, dan perilaku SDM. Kondisi unit kerja hari ini belum tentu sama dengan kondisi mendatang, bisa jadi terjadi perubahan tugas dan fungsi, tujuan, SDM, proses bisnis, dan ekspektasi stakeholders. Ketika ada kondisi ataupun klaim bahwa hari ini unit kerja tidak mengalami pelanggaran ataupun gangguan layanan dan komplain dari stakeholders, tidak ada jaminan kedepannya tidak terjadi. Kita harus selalu melakukan antisipasi dengan berbagai rekayasa penguatan unit kerja agar bisa survive, secure, dan adaptif terhadap perubahan-perubahan yang terjadi. Apalagi dalam konteks integritas, yang subyek dominannya ada pada perilaku manusia rentan berubah terhadap lingkungan sekitarnya. Ada beberapa contoh kasus terjadi, dimana beberapa orang pegawai memiliki rekam jejak yang sangat baik dari sisi perilaku sebelumnya, ketika berada di lingkungan kantor tertentu yang buruk, maka mereka ikut-ikutan berperilaku buruk, bahkan menjadi pelaku utama keburukan.

Perilaku koruptif dan sejenisnya lahir bukan saja karena sekedar ada tuntutan ekonomi ataupun niatan jahat pelakunya, namun kondisi lingkungan kantor yang bisa menjadi mendukung tumbuh suburnya kesempatan perilaku koruptif tersebut. Menurut teori willingness and oppurtunity to corrupt, bahwa korupsi terjadi jika terdapat kesempatan/peluang (kelemahan sistem, pengawasan kurang dsb) dan niat/keingingan (didorong karena kebutuhan dan keserakahan). Hal ini harus selalu diantsipasi oleh pimpinan dan seluruh pegawai unit kerja tersebut, bahwa ketika pegawai berada di unit kerja mereka seharusnya menampilkan perilaku terbaik sesuai nilai-nilai yang dianut, seperti nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Dalam konteks lingkungan pengendalian, maka pembangunan ZI adalah menyiapkan sistem pengendalian internal unit kerja yang kokoh untuk mencegah, mendeteksi, dan merespon berbagai bentuk penyimpangan perilaku dan proses bisnis yang dapat menghambat pencapaian tujuan organisasi. Dalam konteks Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Perbendaharaan telah menempatkan pembangunan ZI sebagai instrumen utama integrity framework (kerangka kerja integriitas) yang wajib ada pada setiap unit kerja lingkup kantor pusat maupun kantor vertikal.

Pembangunan ZI dalam bentuk pemenuhan dokumen pengungkit sebagai upaya pembuktian dan komitmen unit kerja untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dalam penerapan nilai-nilai integritas dan sekaligus penguatan program reformasi birokrasi. Maka dikenal dengan istilah island of integrity. Istilah ini dipakai untuk memberi label bagi unit kerja/organisasi yang “imun” dan mampu memberikan tata kelola yang terbaik meskipun lingkungan sekitarnya menerapkan tata kelola yang buruk. Kondisi ini dapat mempengaruhi perilaku dan kompetensi para pegawai dari berbagai pengaruh perilaku yang menyimpang, melanggar integritas dan profesionalisme. Apabila proses pembangunan ZI dilakukan secara terus menerus, ruang untuk melakukan tindakan penyimpangan semakin sempit, bahkan untuk sekedar niat melakukan penyimpangan sudah hampir tidak ada dalam benak para pegawai. Pendekatan ZI secara komprehensif dan integratif memadukan seluruh proses perubahan mindset dan budaya kerja serta perilaku, tidak hanya perbaikan tata laksana, manajemen SDM, akuntabilitas, pengawasan sampai dengan peningkatan layanan dalam sistem utuh di unit kerja tersebut.

Jadi teringat kalimat mutiara "Dengan integritas, kamu tidak perlu takut karena kamu tidak menyembunyikan apa pun. Dengan integritas, kamu akan melakukan hal yang benar, jadi tidak akan merasa bersalah." - Zig Ziglar. Unit kerja yang telah membangun zona integritas akan melahirkan SDM yang selalu percaya diri dan yakin untuk melakukan tindakan yang benar dan merasa malu untuk melakukan kesalahan. Inilah hakikat budaya yang dihasilkan dari ZI.

Alasan berikutnya, to be continued ....

Arif Kurniadi, Kepala KPPN Sinjai

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search