Jl. H. Abdul Latief No. 4, Kab. Sinjai  Telp (0482)22246

"Emang harus sesuai SOP?"

SINJAI - Pernahkah Anda melihat manual book atau buku panduan saat membeli sebuah barang? Setiap kita membeli sebuah barang terkadang terdapat buku panduan yang menjadi satu kesatuan dari barang yang kita beli. Pada umumnya, kita sudah tahu bagaimana cara mengoperasikan barang yang kita beli tanpa membaca buku panduan. Namun, buku panduan menjadi penting di saat kita lupa cara menggunakan suatu fitur dari barang tersebut. Lalu, saat kita bekerja apakah ada buku panduan atau manual book yang mengatur tata cara bekerja kita? dan apakah kita harus berpedoman pada panduan tersebut?

Setiap pegawai pasti punya cara tersendiri saat melakukan sebuah pekerjaan. Padahal pekerjaan yang dilakukan adalah sama. Fenomena ini terjadi karena setiap manusia itu unik. Mereka punya sudut pandang pemikirannya sendiri. Ada juga pekerjaan yang sangat baik ketika dilakukan oleh pegawai tertentu tapi ketika dikerjakan oleh pegawai lain hasilnya jadi kurang bagus. Padahal kemampuan ilmu keduanya tidak jauh berbeda. Hal ini yang melatarbelakangi perlu dibuatnya sebuah standar dalam melakukan sebuah pekerjaan. Agar hasil dari pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengan yang diharapkan.

Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, standar operasional prosedur atau SOP diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 Tentang Standar Operasional Prosedur pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Dengan adanya peraturan ini, seluruh pegawai KPPN di Indonesia harus berpedoman pada standar operasional prosedur yang terlah tertulis. Dengan adanya SOP, diharapkan seluruh pegawai dapat bekerja dengan nyaman karena jika ada kesalahan dari hasil kerja padahal pegawai tersebut sudah mengikuti langkah-langkah kerja dalam SOP, maka yang perlu direfisi adalah SOPnya. Bukan langsung menghakimi pegawai yang bersangkutan.

Pada KPPN Sinjai, dalam rangka meningkatkan kompetensi dan awareness para pegawai agar senantiasa bekerja dengan mempedomani SOP, diselenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Internalisasi SOP secara rutin dengan periode semesteran. Kegiatan ini juga merupakan salah satu target prioritas Pembangunan Zona Integritas KPPN Sinjai Tahun 2022. Pada periode Semester I, GKM Internalisasi SOP dilaksanakan pada 21 Februari 2022 secara daring melalui Aplikasi ZOOM Meeting. kegiatan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Sinjai. Adapun SOP yang diinternalisasikan adalah sebagai berikut:

1. SOP Pembuatan Karpeg/Karis/Karsu/Kartu BPJS dan Taspen 2. SOP Penerbitan Nota Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
3. SOP Pembatalan Kontrak Tahunan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 4. SOP Penyusunan Rencana Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan KPPN

 

Sedangkan untuk periode Semester II, GKM dilaksanakan pada 29 September 2022 secara luring dan bertempat di Aula KPPN Sinjai. Kegiatan dihadiri oleh seluruh pegawai KPPN Sinjai. Adappun SOP yang diinternalisasikan adalah sebagai berikut:

1. SOP terkait persetujuan/penolakan permintaan Tambahan Uang Persediaan
(TUP) pada KPPN

2. SOP terkait penyusunan kompilasi Laporan Konfirmasi Transfer (LKT) dan Laporan Rekapitulasi Transfer (LRT)
3. SOP terkait penyelesaian pengajuan izin cuti tahunan dan cuti besar 4. SOP terkait pembayaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan
5. SOP terkait penyusunan laporan bulanan pemantauan pengendalian utama KPPN 6. SOP terkait penerbitan daftar LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada KPPN
7. SOP terkait pelaksanaan monev kepatuhan Bank/Pos 8. SOP terkait penerbitan nota konfirmasi penerimaan negara

 

   
Dokumentasi Pelaksanaan GKM Internalisasi SOP Semester I Tahun 2022 Dokumentasi Pelaksanaan GKM Internalisasi SOP Semester II Tahun 2022

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search