Pengisian Target Proyeksi Capaian Output dan Pelaporan Realisasi Capaian Output
Oleh: Kholid Mawardi, Fungsional PTPN KPPN Sragen
Pengelolaan anggaran berbasis kinerja menempatkan capaian output sebagai indikator utama keberhasilan pelaksanaan anggaran. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus menyempurnakan kebijakan agar belanja negara tidak hanya terserap secara optimal, tetapi juga menghasilkan output yang terukur dan berkualitas. Salah satu instrumen penting dalam penilaian kinerja tersebut adalah pengisian target proyeksi capaian output serta pelaporan realisasi capaian output oleh satuan kerja (satker) secara periodik dalam Aplikasi SAKTI dan OMSPAN.
Sejak diberlakukannya reformulasi Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA), komponen capaian output memiliki bobot tertinggi, yaitu 25%, sehingga ketepatan pengisian target dan pelaporan realisasi menjadi faktor krusial dalam menjaga kualitas nilai IKPA satker.
Pelaksanaan pengisian target dan pelaporan realisasi capaian output berlandaskan pada regulasi berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 107 Tahun 2024.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja Kementerian/Lembaga, yang menjadi rujukan utama dalam penilaian capaian output.
- Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND-1796/PB.2/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaporan Data Target/Proyeksi Capaian Output pada Aplikasi SAKTI dan OMSPAN.
- Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian dan Pelaporan Data Target/Proyeksi Output Satker Ver. 2.0 Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Regulasi ini menegaskan bahwa pelaporan capaian output merupakan bagian tidak terpisahkan dari monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan anggaran pemerintah pusat.
Capaian output adalah realisasi fisik atau manfaat langsung dari kegiatan yang didanai APBN, sebagaimana tercantum dalam Rincian Output (RO) pada DIPA. Dalam kerangka terbaru, setiap RO terlebih dahulu melalui assesment RO oleh unit Eselon I untuk menentukan:
- Jenis RO (statis atau dinamis),
- Cara pelaporan (tahapan, otomatis, atau periodik),
- Polarisasi capaian (maximize atau minimize),
- Polarisasi waktu (stabilized atau time efficiency).
Hasil assesment RO tersebut menjadi dasar teknis bagi satker dalam menyusun proyeksi dan melaporkan realisasi output secara akurat.
Pengisian Target Proyeksi Capaian Output
Prinsip Pengisian Target. Target proyeksi capaian output adalah rencana distribusi capaian output secara bulanan dalam satu tahun anggaran. Pengisian dilakukan oleh satker setelah assesment RO disetujui DJA, dengan prinsip:
- Selaras dengan volume dan target RO dalam DIPA,
- Proporsional dengan rencana pelaksanaan kegiatan,
- Realistis dan dapat diukur.
Mekanisme Pengisian di Aplikasi SAKTI. Pengisian target dilakukan melalui Modul Komitmen (KOM) Aplikasi SAKTI dengan tahapan:
- Memastikan status DIPA/Revisi DIPA telah aktif.
- Mengisi target bulanan capaian output sesuai metode pelaporan RO.
- Melakukan validasi sistem dan pengiriman data ke MyIntress.
- Monitoring status kiriman data untuk memastikan data terkirim sukses.
Apabila terjadi revisi DIPA yang memengaruhi volume atau target RO, satker dapat melakukan penyesuaian target melalui fitur dispensasi otomatis yang disediakan sistem.
Pelaporan Realisasi Capaian Output
Waktu dan Cara Pelaporan
Pelaporan realisasi capaian output wajib dilakukan setiap bulan pada 5HK bulan selanjutnya. Realisasi diinput berdasarkan:
- Progres fisik tahapan kegiatan,
- Pencapaian target otomatis (berdasarkan TPCRO),
- Penyampaian manfaat periodik kepada penerima manfaat.
Validasi dan Konsistensi Data
Sistem SAKTI dan Myintress secara otomatis melakukan validasi terhadap:
- Kesesuaian antara realisasi anggaran dan capaian output,
- Kewajaran capaian dibanding target proyeksi,
- Keberadaan assesment RO yang valid.
Data yang tidak sesuai akan berstatus gagal validasi atau wajib konfirmasi, sehingga perlu segera ditindaklanjuti oleh satker.
Pengisian target proyeksi capaian output dan pelaporan realisasi capaian output bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan alat strategis untuk memastikan belanja negara benar-benar menghasilkan manfaat. Dengan memahami dasar regulasi dan petunjuk teknis terbaru, satker diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan, ketepatan pelaksanaan, serta akuntabilitas kinerja anggaran. Pengelolaan data target dan realisasi output harus menjadi perhatian bersama antara perencana, PPK, PPSPM, dan operator SAKTI.








