
Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Sragen tahun 2025 ini diharapkan secara eksternal dapat digunakan sebagai media pertanggungjawaban kinerja kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Selain itu, LAKIN KPPN Sragen tahun 2025 diharapkan dapat digunakan secara internal oleh seluruh jajaran pegawai KPPN Sragen, untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja seiring dengan bertambahnya tantangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di masa yang akan datang.
Untuk lebih lengkapnya, Laporan Kinerja (LAKIN) KPPN Sragen tahun 2025 dapat diunduh pada tautan berikut :
http://s.kemenkeu.go.id/Lakin2025KPPN162
|
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: |
|||
|
1. |
Seluruh Satuan Kerja agar menyampaikan dokumen awal pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: |
||
|
|
a. |
Surat Keputusan Pejabat Perbendaharaan Tahun Anggaran 2026 atau tahun sebelumnya yang masih berlaku; |
|
|
|
b. |
Fotocopy Sertifikat PNT bagi Pejabat Pembuat Komitmen, Sertifikat SNT bagi Pejabat Penandatangan SPM, dan Sertifikat BNT bagi Bendahara; serta Sertifikat BNT bagi Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP); |
|
|
|
c. |
Spesimen Tanda Tangan Pejabat Perbendaharaan Tahun 2026; |
|
|
|
d. |
Pakta Integritas Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan distempel sebanyak 3 rangkap sesuai format yang telah disediakan, dengan rangkap pertama dibubuhi meterai. Pakta Integritas tersebut agar dicetak menggunakan kertas ukuran A4. |
|
|
2. |
Satker dapat mengajukan permohonan Uang Persediaan kepada KPPN Sragen setelah menyelesaikan kewajiban sebagai berikut: |
||
|
|
a. |
Menyampaikan seluruh dokumen awal pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2026 sebagaimana disebutkan pada angka 1; |
|
|
|
b. |
UP dan TUP TA. 2025 sudah dipertanggungjawabkan/ nihil seluruhnya; |
|
|
|
c. |
Menyampaikan Capaian Output bulan Desember 2025 dengan benar; |
|
|
|
d. |
Menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember 2025 dengan benar. |
|
|
3. |
Permohonan Uang Persediaan dilakukan melalui Aplikasi SAKTI dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: |
||
|
|
a. |
Surat Permohonan Persetujuan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI); |
|
|
|
b. |
Surat Pernyataan UP (hasil cetakan aplikasi SAKTI); |
|
|
|
c. |
Surat Pernyataan akan menyelesaikan rekonsiliasi; |
|
|
|
d. |
Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51,52,53,58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP); |
|
|
|
e. |
Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu oleh BPP). |
|
|
4. |
Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. PMK-196/PMK.05/2018 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu KreditPemerintah Domestik serta dalam rangka optimalisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik/ Kartu Kredit Indonesia, diatur sebagai berikut: |
||
|
|
a. |
Porsi UP tunai dan UP KKP adalah 60 : 40 (persen) |
|
|
|
b. |
Satker wajib menyertakan porsi KKP (berlogo Visa/Master/Maestro) dan Kartu Kredit Pemerintah Domestik/Kartu Kredit Indonesia (berlogo GPN/QRIS) dalam porsi UP KKPnya. Pembagian porsi antara KKP dengan KKP Domestik/Indonesia diserahkan pada Satker (sebagai contoh porsi KKP dan KKP Domestik adalah 50:50 atau disesuaikan dengan kondisi riil di daerah masing-masing serta kebutuhan transaksi). |
|
|
|
c. |
Satker dapat mengajukan pengecualian penggunaan Kartu Kredit Pemerintah jika memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melali UP sampai dengan Rp2.400.000.000,- (dua milyar empat ratus juta rupiah) dan memenuhi minimal 1 (satu kriteria berikut: |
|
|
|
|
1) |
Tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan KPA |
|
|
|
2) |
UP Satker sebesar maksimal Rp20.000.000,- per bulan |
|
|
d. |
Satker Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan (DK/TP) dikecualikan dari ketentuan penggunaan KKP dengan menyampaikan surat permohonan pengecualian dalam implementasi pembayaran dan penggunaan KKP kepada KPPN dengan proporsi UP Tunai sebesar 100% dan UP KKP sebesar 0%. |
|
|
|
e. |
Satker yang dapat dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf c dan d, KPA mengajukan surat permohonan penggunaan KKP dengan proporsi UP Tunai sebesar 100% dan UP KKP sebesar 0% kepada Kepala KPPN disertai dengan surat pernyataan KPA yang memuat alasan Satker K/L tidak dapat melakukan pembayaran dengan KKP. |
|
|
|
f. |
Untuk satker dengan UP dibawah Rp20.000.000,- per bulan yang sudah mempunyai Perjanjian Kerja Sama dengan Bank atau sudah menggunakan KKP untuk transaksi pada tahun 2025, disarankan untuk tetap memiliki proporsi UP KKP di tahun 2026. |
|
|
Dokumen sebagaimana pada angka 1 dan 3 dapat diunduh pada tautan https://bit.ly/DokumenawaltahundanuUsulanUP |
|||
Dalam rangka penguatan nilai keimanan dan peringati Hakordia tahun 2025, KPPN Sragen telah mengadakan kegiatan pengajian yang membahas Keutamaan Bekerja dalam Islam serta pentingnya menjaga diri dari korupsi . Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa pekerjaan bukan semata aktivitas duniawi, melainkan dapat bernilai ibadah apabila dilandasi niat yang benar.
Dalam penyampaiannya, Ust. Hatta Syamsuddin menjelaskan bahwa bekerja merupakan bagian dari ibadah. Setiap amalan sangat bergantung pada niat, termasuk aktivitas bekerja. Bekerja untuk menafkahi keluarga, menjaga kehormatan diri, serta membantu orang tua merupakan bentuk jihad di jalan Allah. Islam juga menekankan pentingnya profesionalisme atau itqon dalam bekerja, karena Allah SWT mencintai hamba-Nya yang bekerja secara sungguh-sungguh, amanah, dan berkualitas.

Selain membahas keutamaan bekerja, pengajian juga menekankan pentingnya menjaga diri dari korupsi dan penghasilan haram. Disampaikan bahwa setiap manusia kelak akan “diaudit” di akhirat, khususnya terkait umur, ilmu, dan harta—dari mana harta diperoleh serta ke mana dibelanjakan. Penghasilan haram, termasuk hasil korupsi, akan membawa dampak buruk, di antaranya doa yang tidak dikabulkan serta ancaman siksa di akhirat. Rasulullah SAW telah memberikan teladan tegas dalam melarang praktik gratifikasi, penggelapan harta (ghulul), dan konflik kepentingan.
Lebih lanjut, Ust. Hatta Syamsuddin menguraikan beberapa penyebab terjadinya korupsi, di antaranya:
Tekanan, yaitu dorongan yang membuat seseorang mengambil jalan pintas, baik karena tekanan atasan, tuntutan keluarga, gaya hidup, maupun beban pinjaman.
Peluang, yang muncul ketika seseorang memiliki akses dan kewenangan besar, sementara pengawasan lemah dan sistem pengendalian tidak berjalan optimal.
Rasionalisme, yaitu pola pikir yang membenarkan perbuatan salah dengan alasan yang dianggap logis agar pelaku merasa tidak bersalah, seperti merasa pantas menerima uang tambahan, menyimpan dendam pada organisasi, atau anggapan bahwa gaji tidak sebanding dengan beban kerja.
Pengajian ini juga menghadirkan inspirasi anti korupsi di zaman Nabi, melalui beberapa peristiwa pada masa Rasulullah SAW. Di antaranya adalah larangan menerima hadiah bagi pejabat, pentingnya transparansi dalam laporan, larangan penggelapan harta, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu. Hal tersebut menunjukkan bahwa nilai-nilai anti korupsi telah diajarkan sejak awal perkembangan Islam.
Pada sesi berikutnya, disampaikan pula peran dan dukungan keluarga dalam membangun budaya anti korupsi. Keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk integritas seseorang melalui sikap bersyukur dan qanaah atas penghasilan halal, pengelolaan keuangan yang cermat dan seimbang, saling mengingatkan agar tidak berorientasi berlebihan pada dunia, saling mendoakan dalam kebaikan, mengingatkan pentingnya mencari rezeki halal, serta bersabar dan bertawakal saat menghadapi kesempitan ekonomi.
Pengajian ini memberikan pemahaman bahwa upaya mewujudkan budaya anti korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab individu, tetapi juga tanggung jawab keluarga. Dengan niat yang lurus, pekerjaan menjadi ibadah. Dengan penghasilan yang halal dan keberanian menjauhi korupsi, kehidupan yang berkah serta kebahagiaan dunia dan akhirat dapat diraih. Keluarga berperan sebagai benteng utama dalam menjaga integritas dan akhlak setiap anggotanya.