Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja (LAKIN), sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dicapai sepanjang tahun 2021, KPPN Surakarta KPPN Surakarta telah menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2021.