Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Surakarta adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Provinsi Jawa Tengah. Berikut adalah sejarah singkat berdirinya KPPN Surakarta
Pada era kemerdekaan Republik Indonesia berubah nama menjadi Kantor Pusat Perbandaharaan (KPP) dan kemudian berdiri di setiap provinsi dengan nama Kantor Pusat Perbendaharaan Negara (KPPN). Pada tahun 1970 nama KPPN berintegrasi dengan Perusahaan Jawatan Perjalan dan menjadi Kantor Pembantu Bendahara Negara (KPBN).
Pada tahun 1971 KPBN Surakarta yang terletak di Jalan Slamet Riyadi No.2, Gladag, Surakarta ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Bendahara Negara (KBN) yang mempunyai wilayah pembayaran se-eks Karesidenan Surakarta (Kota Surakarta, Kab. Klaten, Kab. Boyolali, Kab. Sukoharjo, Kab. Karanganyar, Kab. Sragen, dan Kab. Wonogiri). Pada tahun 1975 Kantor Bendahara Negara (KBN) termasuk KBN Surakarta mengalami perubahan struktur organisasi pecah menjadi tiga instansi
- Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) Surakarta
- Kantor Kas Negara (KKN) Surakarta
- Satuan Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran Surakarta
Pada tahun 1976 KBN Surakarta yang berada di Jalan Slamet Riyadi No.2, Gladag, Surakarta dipindah ke Jalan Slamet Riyadi No.467, Kleco, Surakarta. Pada tahun 1983 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 3 Maret 1983 No.205/KMK.01/1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansti Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, maka Satker Kanwil DJA Surakarta dipindahkan ke Ibukota Provinsi Jawa Tengah dan berubah nama menjadi Kantor Tata Usaha Anggaran Semarang. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tanggal 12 Juni 1989 No.05/KMK.01/1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, KPN Surakarta dan KKN Surakarta digabung menjadi Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Surakarta
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan RI No.442/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, dibentuk kantor baru yaitu KPKN Klaten (mencakup wilayah pembayaran Kab. Klaten dan Kab. Boyolali) dan KPKN Sragen (mencakup wilayah pembayaran Kab. Sragen). Sehingga wilayah pembayaran KPKN Surakarta adalah Kota Surakarta, Kab. Sukoharjo, dan Kab. Wonogiri.
Selanjutnya pada tahun 2004 berdasarkan Keputusan Presiden No.37 tahun 2004 tentang Kedudukan, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan j.o Keputusan Menteri Keuangan No. 303/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, nama KPKN Surakarta berubah nama menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta