Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Laporan Saldo Rekening

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 Tentang Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja, Setiap Satker wajib untuk melaporkan saldo seluruh rekening yang dikelolanya. Format Laporan Saldo Rekening dapat disesuaikan dengan Format Laporan Saldo pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017.

Surat Laporan Saldo Rekening HARUS dilampiri dengan printout Rekening Koran dari Bank yang bersangkutan sebagai salah satu bentuk Akuntabilitas. Batas waktu penyampaian Laporan adalah tanggal 10 setiap bulan berikutnya. Bagi rekening yang sudah tidak digunakan/tidak aktif, satker wajib untuk menutup rekening yang bersangkutan kemudian melaporkannya ke KPPN dilampiri surat penutupan dari Bank yang bersangkutan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

Search