Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Rencana Penarikan Dana Harian

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.05/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
  • Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
  • Nota Dinas Direktur Pengelolan Kas Negara Nomor ND-147/PB.3/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021

Ketentuan Umum:

Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2021 melalui proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III
  2. Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN
  4. Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan.
  5. Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.

Perubahan Nilai Transaksi Besar dan Penyampaian RPD:

Berdasarkan RPD Bulanan dalam Halaman III DIPA, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN:
  1. Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, paling lambat 3 hari kerja sebelum pencairan;
  2. Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, paling lambat 5 hari kerja sebelum pencairan;
  3. Di atas Rp1 triliun, paling lambat 7 hari kerja sebelum pencairan;
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

Search