Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.05/2017 tanggal 20 Desember 2017, tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
- Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
- Nota Dinas Direktur Pengelolan Kas Negara Nomor ND-147/PB.3/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
Ketentuan Umum:
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2021 melalui proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
- Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III
- Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
- Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN
- Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan.
- Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
Perubahan Nilai Transaksi Besar dan Penyampaian RPD:
Berdasarkan RPD Bulanan dalam Halaman III DIPA, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN:
- Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, paling lambat 3 hari kerja sebelum pencairan;
- Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, paling lambat 5 hari kerja sebelum pencairan;
- Di atas Rp1 triliun, paling lambat 7 hari kerja sebelum pencairan;