Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Pendaftaran/Perubahan/Penonaktifan Data Supplier

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Syarat Pendaftaran Data Supplier
  • Data supplier belum dicatat dalam SPAN atau penambahan elemen data informasi lokasi dan/atau informasi rekening pada data supplier yang telah dicatat dalam SPAN.
  • Satker melakukan:
  1. Administrasi dokumen pendukung data supplier yang meliputi referensi bank, fotokopi Kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha.
  2. Verifikasi atas kebenaran dokumen pendukung data supplier.
Syarat Perubahan Data Supplier
  • Surat permintaan perubahan data supplier beserta dokumen pendukung antara lain:
  • Fotokopi akta pendirian badan usaha (penyedia barang/jasa).
  • Fotokopi buku tabungan/rekening koran bank.
  • Surat Keputusan Kepegawaian.
  • Format surat permintaan perubahan data supplier sebagai berikut:

Format Perubahan Data Supplier

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

Search