Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Syarat Pendaftaran Data Supplier
- Data supplier belum dicatat dalam SPAN atau penambahan elemen data informasi lokasi dan/atau informasi rekening pada data supplier yang telah dicatat dalam SPAN.
- Satker melakukan:
- Administrasi dokumen pendukung data supplier yang meliputi referensi bank, fotokopi Kartu NPWP, dan/atau fotokopi akta pendirian badan usaha.
- Verifikasi atas kebenaran dokumen pendukung data supplier.
Syarat Perubahan Data Supplier
- Surat permintaan perubahan data supplier beserta dokumen pendukung antara lain:
- Fotokopi akta pendirian badan usaha (penyedia barang/jasa).
- Fotokopi buku tabungan/rekening koran bank.
- Surat Keputusan Kepegawaian.
- Format surat permintaan perubahan data supplier sebagai berikut: