Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.05/2012 per 29 Nopember 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, berikut ini merupakan garis besar dokumen yang harus disertakan pada saat pengajuan pencairan dana APBN ke KPPN.

 

Dokumen yang harus dilampirkan pada SPM

 

SPM untuk Pembayaran langsung (LS) Belanja Pegawai

Persyaratan SPM untuk Pembayaran Langsung (LS) Belanja Pegawai

A. GAJI INDUK :
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP);
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
  6. Apabila pegawai baru (CPNS):
  7. ADK kirim pegawai baru (.krm) setelah SK,SPMT, data keluarga direkam pada aplikasi GPP dengan lengkap dan benar.
  8. Bila Pegawai Baru Pindahan:
    • ADK kirim pegawai baru (.krm)
B. KEKURANGAN GAJI :
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
C. GAJI SUSULAN:
  • Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum pernah masuk Gaji Induk):
    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP)
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
    6. ADK kirim pegawai pindahan (.krm)
  • Gaji Susulan Pegawai Pindahan/Baru (Jika belum sudah masuk Gaji Induk)
    1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
    2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
    3. ADK Gaji (.GPP);
    4. Surat Setoran Pajak (SSP)
    5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
D. GAJI BULAN KE-13:
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
E. GAJI TERUSAN:
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM mencantumkan gaji terusan ke-berapa dan bulan gaji terusan dimaksud;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Surat Setoran Pajak (SSP)
  5. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
F. UANG MUKA GAJI :
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya;
  2. Daftar Perubahan Data Pegawai beserta ADK Perubahan Data Pegawai (.PRB);
  3. ADK Gaji (.GPP);
  4. Daftar Rekening Terlampir (penerima lebih dari 1 pegawai);
G. UANG LEMBUR:
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan pelaksanaan lembur beserta nomor dan tanggal SPK Lembur;
  2. Surat Setoran Pajak (SSP)
H. UANG MAKAN:
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
  2. Surat Setoran Pajak (SSP)
I. HONORARIUM TETAP (HONOR 51)/VAKASI/TUNJANGAN PROFESI/TUNJANGAN TAMBAHAN PENGHASILAN NON SERTIFIKASI/UANG KEHORMATAN, DSB:
  1. SPM 2 lembar beserta Arsip Data Komputer (ADK)nya dan Uraian dalam SPM menyebutkan bulan uang makan yang dimintakan;
  2. Surat Setoran Pajak (SSP)
KETENTUAN LAIN-LAIN :
  1. Pengangkatan dalam jabatan tidak boleh berlaku surut (terutama dalam jabatan pertama)
  2. Untuk pejabat struktural, bulan pertama tugas belajar tunjangan jabatan hilang
  3. Tanggal pertama SK pengangkatan menjadi PNS tidak boleh melebihi tanggal TMT SK
  4. Anak dinyatakan dewasa umur 21 tahun apabila tidak kuliah, dan 25 tahun apabila sekolah dengan ketentuan harus melampirkan Surat Keterangan Masih Kuliah setiap tahun.
  5. Bila anak telah menyelesaikan sekolah/telah bekerja maka segera diubah statusnya dari daftar tanggungan gaji menjadi tidak dapat walaupun tanpa ijazah. Hal ini untuk menghindari kelebihan tunjangan anak beserta berasnya.
  6. Anggota keluarga yang sudah tidak berhak mendapatkan tunjangan keluarga agar segera dihapus dari aplikasi GPP.

 

SPM LS Non-Belanja Pegawai, UP/TUP, dan GUP

SPM Pembayaran Langsung (LS) Non Belanja Pegawai

Pengajuan SPM-LS Non Belanja Pegawai, dilampiri:

  1. Surat Setoran Pajak (SSP)
  2. Untuk Belanja Modal/Barang secara kontraktual ke rekening pihak ketiga, ADK kontrak terlebih dahulu disampaikan ke KPPN paling lambat 5(lima) hari kerja setelah kontrak ditandatangani
  3. Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.

 

SPM Pembayaran Uang Persediaan (UP)

Pengajuan SPM-UP dilampiri : Surat Pernyataan sesuai Lampiran VII PMK.190/PMK.05/2012

 

SPM Pembayaran Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Pengajuan SPM-TUP, dilampiri: Foto copy Surat Persetujuan TUP dari KPPN. 

Surat Persetujuan TUP dari KPPN, dilampiri:

  1. Rincian rencana penggunaan TUP,
  2. Surat Pernyataan dari KPA (format Lampiran VII PMK.190/PMK.05/2012)

 

SPM Pembayaran Penggantian Uang Persediaan (GUP) :

Pengajuan SPM-GUP ke KPPN cukup membawa SPM-GUP saja tanpa ada lampiran

 

SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP

Pengajuan SPM yang bersumber dari PNBP dilampiri :

  1. Surat Setorab Bukan Pajak (SSBP) yang sudah dilegalisasi oleh KPPN. Khusus satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP
  2. Perhitungan maksimum pencairan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB)

Pengajuan SP M Pengembalian/Restitusi pajak/Bea dan Cukai/PBB/BPHTB/Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan : Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).

 

SPM Pengembalian PNBP

Pengajuan SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan :

  1. Surat Keterangan telah dibukuan
  2. Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

Search