Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Penyesuaian Sisa Pagu DIPA

Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas setoran SSPB dilakukan dengan cara menambah sisa pagu DIPA satker sebesar setoran Pengembalian Belanja dimana sisa pagu tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk pelaksanaan kegiatan satker berkenaan.
Dengan terbitnya PER-21/PB/2014 ini, pagu DIPA satker yang telah terealisasi/berkurang akibat kesalahan dalam proses pencairan dapat dikembalikan lagi dengan cara menyetor pengembalian belanja ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB). Pemulihan pagu DIPA ini tidak akan menambah pagu DIPA, namun menambah sisa pagu yang ada di satker.


Alur Penyesuaian Sisa Pagu DIPA, atas setoran pengembalian belanja sebagaimana diatur dalam PER-21/PB/2014 adalah sebagai berikut :

  1. Satker menyetor pengembalian belanja dengan menggunakan SSPB/Pengembalian Belanja melalui Treasury Billing System (TBS) pada alamat https://mpn.kemenkeu.go.id/login
  2. Setelah melakukan penyetoran, Satker merekam data SSPB pada aplikasi SAKTI di menu Bendahara >> Setoran >> Pengembalian Belanja (termasuk mengisi NTPN)
  3. Satker membuat permohonanan konfirmasi atas setoran pengembalian tersebut
  4. Satker menyampaikan Surat Pernyataan Pengurangan (koreksi), bukti setoran penerimaan negara, dan nota konfirmasi atas SSPB tersebut
  5. KPPN melakukan Verifikasi atas surat pernyataan PPK dan SSPB
  6. KPPN melaukan proses penyesuaian sisa pagu DIPA pada aplikasi SPAN
  7. KPPN menyampaikan pemberitahuan kepada Satker atas penyesuaian sisa pagu DIPA
  8. Berdasarkan pemberitahuan tersebut, Satker melakukan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA pada aplikasi SAKTI dengan cara membuat SPP 611 sesuai juknis penyesuaian pagu di Aplikasi SAKTI
  9. SPP pemulihan Pagu ini tidak perlu dikirimkan ke KPPN. SPP ini dibuat dengan tujuan/fungsi sebagai triger penjurnalan pada sisi SAKTI.
  10. Cek Jurnal dan Cek Laporan FA, seharusnya nilai pagu sudah kembali sebesar nominal SPP 611 yang telah divalidasi. Pemulihan pagu DIPA ini tidak akan menambah pagu DIPA, namun menambah sisa pagu yang ada di satker, sehingga bisa dicairkan kembali oleh satker.
Syarat dan Kelengkapan Pengajuan Penyesuaian Sisa Pagu DIPA :
  1. Surat Pernyataan Koreksi atas Realisasi Anggaran Belanja Negara (format sesuai format lampiran PER-21/PB/2014)
  2. Bukti Setor Penerimaan Negara (BPN) atas SSPB
  3. Nota Konfirmasi Penerimaan Negara dari seksi Bank atas setoran SSPB
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

Search