Salah satu layanan KPPN Surakarta yakni Pengesahan Surat Keterangan Pengehentian Pembayaran (SKPP) yang dimana SKPP diterbitkan oleh satuan kerja mitra KPPN dan disahkan oleh KPPN pembayar untuk pegawai yang mengalami perpindahan tempat tugas , begitu juga dengan SKPP yang diterbitkan oleh satuan kerja mitra KPPN dan disahkan oleh KPPN pembayar dikarenakan pegawai telah memasuki masa pensiun/ meninggal dunia, SKPP berisi detil informasi gaji terkahir yang dibayarkan oleh kantor bayar/ KPPN bulan terakhir sebelum pindah, atau sebelum aktif masa pensiun/ meninggal.
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
1. SKPP pegawai pindah diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan penjelasan :
- lembar I untuk pegawai yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru;
- lembar II untuk satuan kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
- lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal;
- lembar IV untuk pertinggal satuan kerja yang bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pindah
2. SKPP pegawai pensiun diterbitkan rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
- lembar I & II kedua untuk kepada PT. Taspen (Persero)/PT. ASABRI (Persero);
- lembar III untuk kepada pegawai yang bersangkutan;
- lembar IV untuk KPPN sebagai Pertinggal;
- lembar V untuk satuan kerja bersangkutan.
SKPP diatas dilampiri Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
SKPP dikirim oleh Satuan kerja asal sesuai peruntukannya sebagaimana diatur pada angka 1 dan 2 setelah diberi keterangan oleh Kepala Seksi Pencairan Dana pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai satuan kerja tersebut pada KPPN asal.