Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Konfirmasi Data Capaian Output

Pelaporan data capaian output merupakan bagian dari monev pelaksanaan anggaran yang bertujuan untuk mewujudkan belanja berkualitas sesuai dengan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Selain itu, data capaian output dipergunakan dalam rangka penilaian kinerja anggaran. Batas akhir pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAS paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya.

Dasar Hukum:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring Dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  2. Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga
  3. Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-1/PB/PB.2/2021 hal Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaporan Data Capaian Output Tahun 2021 Bagi Satker Pengguna Aplikasi SAS

Ketentuan Pengisian Data Caput

  1. Untuk tahun 2021, pelaporan data capaian output akan dilakukan dalam 2 tahap berikut:
    1. Tahap I: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAS adalah untuk capaian output bulan Januari dan Februari 2021 yang dimulai dari tanggal 8 s.d. 31 Maret 2021, serta paling lambat 10 hari kerja untuk bulan-bulan berikutnyadan
    2. Tahap II: pelaporan bagi Satker pengguna Aplikasi SAKTI akan diatur kemudian.
  2. Data capaian output tahun 2021 dilaporkan Satker pada level Rincian Output (RO) melalui Aplikasi SAS dan proses unggah (upload) pada Aplikasi OM-SPAN.
  3. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengisian Caput pada TA 2021 antara lain :
    1. Pengisian data Caput dilakukan menggunakan aplikasi SAS versi 21.0.6 ke atas;
    2. Pengisian data Caput dilakukan secara non kumulatif, artinya data yang diisi tiap bulannya adalah penambahan capaian bulan tersebut saja;
    3. Pelaporan capaian output hanya melalui OMSPAN, tidak lagi melalui SAIBA dan e-Rekon&LK;
    4. Apabila pada saat periode berjalan PPK/operator PPK menemukan kekeliruan dalam pengisian data bulan-bulan yang lalu, maka penyesuaiannya dilakukan cukup pada periode pelaporan berikutnya;
    5. Setiap Satker harus menunjuk seorang PPK sebagai konsolidator yang bertugas untuk memonitor dan memverifikasi isian data capaian output konsolidasian dari seluruh PPK sebelum data tersebut dilaporkan ke OMSPAN;
    6. Terdapat perubahan formulasi penilaian IKPA indikator Capaian Output pada tahun 2021, yang semula berbobot 10% menjadi 17% pada TA 2021 ini;
    7. Perhitungan capaian RO pada prinsipnya merupakan kewenangan Satker dalam hal ini PPK, dengan tetap memperhatikan kewajaran data dan informasi yang memadai.
    8. Batasan gap/selisih untuk output yang tidak dinilai sebagai anomali adalah apabila gap antara Progres Capaian Rincian Output (PCRO) dengan Persentase Penyerapan Anggaran (PPA) kurang dari 20% (5% untuk RO strategis) atau lebih besar dari -20% (-5% untuk RO strategis).
  4. Periode unggah ADK Konsolidasi Data Capaian Output dilakukan pada saat open period reguler dan open period tambahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Open period reguler, yaitu periode buka sistem secara nasional yang ditetapkan secara terotomasi untuk 10 hari kerja bulan berikutnya.
    2. Open period tambahan, yaitu periode pelaporan tambahan yang ditetapkan oleh KPPN di luar open period reguler. Open period tambahan dapat diberikan oleh KPPN berdasarkan permohonan dispensasi dari Satker (format terlampir).
  5. Dalam hal Satker belum menyampaikan data capaian output sampai dengan batas waktu yang ditentukan/pembukaan sistem OM-SPAN reguler, Kepala KPPN akan menerbitkan Surat Teguran kepada Satker.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

Search