Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Penerbitan Pemberitahuan Koreksi/Ralat SPHL

Persyaratan Koreksi/Ralat SP2HL:

Satuan Kerja mengajukan surat permintaan koreksi data SP2HL kepada KPPN Surakarta. Surat permintaan koreksi data SP2HL tersebut menggunakan format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan Pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.

Surat permintaan koreksi data SP2HL (ditandatangani oleh KPA atau PPSPM) dilampiri:

  1. Detil Permintaan Koreksi ditandatangani oleh KPA/PPSPM (format sesuai Lampiran I PER-16/PB/2014);
  2. Copy SP2HL sebelum koreksi;
  3. Copy SPHL/Daftar SPHL sebelum koreksi;
  4. SP2HL setelah koreksi;
  5. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ditandatangani oleh KPA (format sesuai Lampiran II PER-16/PB/2014); dan
  6. ADK Koreksi SP2HL (SP2HL yang sudah diperbaiki).

Surat permintaan koreksi SP2HL beserta dokumen pendukung dan ADK disampaikan KPPN Surakarta secara elektronik.

Koreksi SP2HL tidak dapat dilakukan terhadap data SP2HL yang mengakibatkan perubahan jumlah uang baik pada jumlah total belanja dan jumlah total pendapatan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

Search