Perbaikan data atas kesalahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan terhadap:
- Kesalahan kode setoran.
- Kesalahan penyetoran penerimaan negara berupa penyetoran beberapa jenis setoran dan/atau beberapa satuan kerja penyetor, penggunaan satu kali bukti setor Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) atau Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) dan disahkan dengan satu Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN).
- Kesalahan penyetoran tidak mengakibatkan uang keluar dari Rekening Kas Negara.
Syarat perbaikan data peneriman negara:
- Surat Permohonan Transaksi Penerimaan Negara.
- Daftar Rincian Perbaikan Transaksi Penerimaan Negara.
- Apabila disetujui KPPN membuat Surat Pemberitahuan Perbaikan Transaksi yang dikirimkan kepada satker. Berdasarkan nota perbaikan tersebut, satker melakukan perbaikan data pada aplikasi SAIBA.