Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Surakarta - Dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang tertib, akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Daftar Bank Umum Mitra Pemerintah dalam pengelolaan rekening milik Satuan Kerja (Satker) lingkup Kementerian Negara/Lembaga untuk Tahun Anggaran 2026.
Penetapan tersebut disampaikan melalui Pengumuman Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor PENG-1/PB/PB.3/2026 tentang Penetapan Bank Umum Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Penetapan Bank Umum Mitra Pemerintah
Bank umum yang ditetapkan sebagai mitra pemerintah merupakan bank yang telah melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Kas Negara, khususnya pada bagian Kerja Sama Pengelolaan Rekening Pemerintah Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga, antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bank yang bersangkutan.
Melalui perjanjian kerja sama tersebut, bank mitra dinilai telah memenuhi persyaratan teknis, operasional, dan kepatuhan regulasi dalam mendukung pengelolaan rekening pemerintah, baik rekening penerimaan, pengeluaran, maupun rekening lainnya.
Ruang Lingkup Pengelolaan Rekening
Bank Umum Mitra Pemerintah yang ditetapkan pada Tahun Anggaran 2026 meliputi bank-bank yang dapat digunakan untuk:
A. Pengelolaan Rekening Milik Satker berupa rekening giro dan/atau deposito; dan
B. Pengelolaan Rekening Virtual Account (VA) untuk keperluan pengeluaran, penerimaan, dan rekening lainnya sesuai ketentuan.
A. Daftar Nama Bank Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga (Giro dan Deposito)
1) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4) PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
5) PT. Bank Aceh Syariah
6) PT. Bank Artha Graha Internasional
7) PT. Bank BTPN Syariah
8) PT. Bank Capital Indonesia
9) PT. Bank Central Asia, Tbk
10) PT. Bank CIMB Niaga (termasuk Unit Usaha Syariah)
11) PT. Bank DBS Indonesia
12) PT. Bank DKI
13) PT. Bank HSBC Indonesia
14) PT. Bank Jabar Banten Syariah
15) PT. Bank KB Bukopin Syariah
16) PT. Bank KB Indonesia Tbk
17) PT. Bank Maluku Malut
18) PT. Bank Mandiri Taspen
19) PT. Bank Maybank Indonesia (termasuk Unit Usaha Syariah)
20) PT. Bank Mega
21) PT. Bank Mega Syariah
22) PT. Bank MNC Internasional
23) PT. Bank Muamalat Indonesia
24) PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
25) PT. Bank Nationalnobu
26) PT. Bank NTB Syariah
27) PT. Bank Pan Indonesia
28) PT. Bank Panin Dubai Syariah
29) PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
30) PT. Bank Pembangunan Daerah Banten
31) PT. Bank Pembangunan Daerah Bengkulu
32) PT. Bank Pembangunan Daerah DIY
33) PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
34) PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
35) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
36) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
37) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
38) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
39) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
40) PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
41) PT. Bank Pembangunan Daerah Lampung
42) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur
43) PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
44) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
45) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
46) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulewesi Utara Gorontalo
47) PT. Bank Pembangunan Daerah Sulteng
48) PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
49) PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
50) PT. Bank Permata (termasuk Unit Usaha Syariah)
51) PT. Bank Riau Kepri Syariah
52) PT. Bank Sinarmas
53) PT. Bank SMBC Indonesia
54) PT. Bank Syariah Indonesia
55) PT. Bank Woori Saudara Indonesia 1906
56) PT. Citibank, N.A., Indonesia
B. Daftar Nama Bank Mitra Pemerintah dalam Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang berbentuk Virtual Account (VA)
1) PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
2) PT. Bank Mandiri (Persero), Tbk
3) PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
4) PT. Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
5) PT. Bank Jabar Banten Syariah
6) PT. Bank Muamalat Indonesia
7) PT. Bank Nagari (termasuk Unit Usaha Syariah)
8) PT. Bank Pembangunan Daerah Bali
9) PT. Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten
10) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
11) PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (termasuk Unit Usaha Syariah)
12) PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung
13) PT. Bank Syariah Indonesia
Kewajiban Satuan Kerja
Sehubungan dengan penetapan tersebut, seluruh Kepala Kantor, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pimpinan Badan Layanan Umum (BLU) agar:
Penetapan Bank Umum Mitra Pemerintah Tahun Anggaran 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan kas negara, meminimalkan risiko administrasi dan pengelolaan keuangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan negara yang profesional dan berintegritas.
Satuan Kerja diharapkan untuk segera melakukan penyesuaian terhadap pengelolaan rekening yang dimiliki sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk informasi lebih lanjut dan pendampingan teknis, Satker dapat berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Surakarta - Kepala KPPN Surakarta, Eko Budiyanto, turut menghadiri High Level Meeting (HLM) Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Surakarta yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia Solo bekerja sama dengan Pemerintah Kota Surakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Acara dibuka oleh Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani S.S., S.E., M.B.A., dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bank Indonesia, BPS, OJK, Bulog, Kejari, Polres, Kodim, KPPN, serta perangkat daerah terkait di lingkup Kota Surakarta.
Dengan tema “Sinergi Mendorong Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga Menyambut HBKN Natal dan Tahun Baru,” forum ini menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan pasokan pangan pokok jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) berada pada kondisi aman, mencukupi, dan terjangkau.
Dalam rapat koordinasi tersebut, berbagai upaya antisipatif dibahas untuk menjaga stabilitas harga dan memastikan inflasi Kota Surakarta tetap terkendali.
Ketersediaan pasokan, koordinasi distribusi, serta mitigasi potensi gangguan menjadi fokus pembahasan agar kebutuhan masyarakat terpenuhi dan aktivitas ekonomi tetap berjalan stabil.
Selain itu, pada sesi diskusi lintas OPD dan instansi vertikal dibahas sejumlah isu strategis, antara lain:
ketersediaan BBM subsidi untuk transportasi logistik,
kenaikan permintaan pangan akibat program Makan Bergizi Gratis,
kesiapan BULOG dalam distribusi SPHP jagung bagi peternak untuk menjaga stabilitas harga ayam dan telur,
pelaksanaan operasi pasar serta pemanfaatan fasilitas Controlled Atmosphere Storage (CAS),
penguatan ekosistem pangan berkelanjutan melalui kerja sama antar daerah dan pemberdayaan Kelompok Wanita Tani (KWT).
Langkah sinergis ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), khususnya Natal dan Tahun Baru.
Melalui penyaluran Belanja Negara dan Transfer ke Daerah (TKD) yang berjalan tepat waktu, KPPN Surakarta berkomitmen mendukung percepatan manfaat APBN bagi masyarakat, baik dalam bentuk: pembangunan infrastruktur dan layanan dasar, peningkatan pelayanan publik, penguatan aktivitas ekonomi lokal, hingga stabilisasi distribusi dan harga kebutuhan pokok jelang Hari Besar Keagamaan Nasional.
KPPN Surakarta tidak hanya berperan sebagai bendahara negara, tetapi juga menjalankan fungsi penting sebagai financial advisor bagi pemerintah daerah.
Peran ini diwujudkan melalui :
Dengan peran strategis tersebut, KPPN Surakarta menjadi mitra kunci dalam memastikan pemanfaatan anggaran publik berjalan optimal dan berkontribusi pada stabilitas ekonomi Kota Surakarta. Selain itu, melalui sinergi yang solid antara seluruh unsur TPID, diharapkan inflasi Kota Surakarta dapat dijaga tetap rendah dan stabil, sehingga masyarakat dapat menjalani periode akhir tahun dengan aman dan kebutuhannya terjamin.
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Surakarta - Memasuki bulan Desember 2025, ada beberapa tanggal penting yang perlu diperhatikan satuan kerja agar proses Langkah-langkah Akhir Tahun (LLAT) 2025 dapat berjalan lancar. Ketepatan waktu menjadi kunci agar pelaksanaan anggaran tetap tertib dan sesuai ketentuan.
KPPN Surakarta telah merangkum tanggal-tanggal krusial yang wajib dicatat oleh seluruh satker. Pastikan memantau jadwal tersebut dengan cermat.
Yuk, cek artikel di bawah dan pastikan satkermu tidak melewatkan satu pun tenggat waktu penting!
LLAT Desember 2025
3 Desember
- Pengajuan Persetujuan TUP
5 Desember
- Pendaftaran Kontrak/Addendum 1 s.d. 30 November 2025
- SPM-UP Tunai, SPM-TUP Tunai, SPM GUP
- SPM-LS BAST/BAPP 16 s.d. 30 November 2025
8 Desember
- Pendaftaran Kontrak/Addendum 1 s.d. 5 Desember 2025
- SPM-LS Gaji Induk Januari 2026
9 Desember
- Pendaftaran Kontrak/Addendum 1 s.d. 5 Desember 2025
- SPM-LS Gaji Induk Januari 2026
12 Desember
- SPM-LS Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN
15 Desember
- Pendaftaran Kontrak/Addendum 6 s.d. 12 Desember 2025
- SPM-LS Gaji Induk Januari 2026 Satker Pengguna PPP
- Penyelesaian transaksi keuangan & BMN, Rekonsiliasi UAKPA/UAKPA BUN transaksi s.d. 30 November 2025
16 Desember
- Pendaftaran Kontrak/Addendum 1 s.d. 5 Desember 2025
- SPM-LS Gaji Induk Januari 2026
17 Desember
- SPM-KP/SPM-KB/SPM-KC/SPM-IB/SPM-PP
18 Desember
- SPM-LS Uang Makan dan Uang Lembur Desember 2025
- SPM-GUP/SPM-PTUP KKP
19 Desember
- Pendaftaran Kontrak/Addendum 13 s.d. 17 Desember 2025
- SP3B BLU Realisasi 1 s.d. 12 Desember 2025
- Surat Ralat/SPPK atas Retur SP2D
22 Desember
- SPM-LS BAST/BAPP 15 s.d. 22 Desember 2025
- SPM-LS Non Kontraktual
23 Desember
- Pendaftaran Kontrak/Addendum 18 s.d. 22 Desember 2025
- SPM-LS BAST/BAPP 19 s.d. 23 Desember 2025
- SPM Akhir Tahun Anggaran
- SPM-LS Belanja Transfer ke Daerah, DAU Januari 2026, Belanja Pensiun 2026
- SPM-LS Kewajiban Utang LN Valuta 2 Januari 2026
- Penyelesaian transaksi keuangan & BMN, Rekonsiliasi UAKPA/UAKPA BUN dengan KPPN transaksi s.d. 31 Desember 2025
24 Desember
- SPM-LS Kewajiban Utang LN Valuta 5 Januari 2026
29 Desember
- SPM-LS Kewajiban Utang DN tagihan 2 Januari 2026
- Pengajuan revisi anggaram Hibah Langsung Uang Realisasi 1 Januari s.d. 19 Desember 2025
30 Desember
- SPM-LS Kewajiban Utang DN tagihan 5 Januari 2026
- Pengajuan revisi anggaran Hibah Langsung Uang Realisasi 20 s.d. 31 Desember 2025
31 Desember
- Penyetoran sisa UP/TUP
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
Surakarta - KPPN Surakarta telah melakukan audiensi kepada Wakil Wali Kota Surakarta sebagai langkah lebih lanjut dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pimpinan di wilayah lingkup kerja Kota Surakarta.
Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, mulai dari pengenalan tugas dan fungsi KPPN, perkembangan realisasi anggaran satker, hingga penyaluran Transfer ke Daerah untuk Kota Surakarta.
Dalam kesempatan tersebut, turut didiskusikan berbagai program KPPN yang melibatkan akademisi, termasuk pemanfaatan Pusat Studi Perbendaharaan Negara Surakarta sebagai ruang pembelajaran, riset, pertemuan dan penguatan literasi fiskal.
KPPN Surakarta juga menyampaikan kebutuhan penunjang layanan, seperti rencana perluasan area parkir, serta berbagi data mengenai dinamika perkembangan wilayah Kota Surakarta sebagai bagian dari peran KPPN dalam TREFA (Treasury, Regional Chief of Economist and Financial Advisor).
Semoga sinergi ini semakin menguat dan menghadirkan layanan perbendaharaan yang semakin baik dan maju untuk kota Surakarta.
![]() |

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402