Surakarta — Bertempat di Ruang Rapat KPPN Surakarta, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surakarta menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pembinaan Mental Bidang Kompetensi dengan tema "Integritas dan Konflik Kepentingan dalam Kepemimpinan Organisasi". Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 26 Maret 2026 ini dilaksanakan secara hybrid, mengombinasikan kehadiran fisik di kantor dan partisipasi daring melalui MS Teams bagi pegawai yang sedang menjalankan tugas Work From Home (WFH).
Acara dipimpin langsung oleh Kepala KPPN Surakarta, Eko Budiyanto, dan diikuti oleh seluruh jajaran pejabat serta pegawai. Fokus utama diskusi kali ini adalah membedah studi kasus dilematis berjudul "Bayang-Bayang Sang Mentor".
Dilema Etika: Antara Balas Budi dan Integritas
Studi kasus yang diangkat mengisahkan tokoh bernama Adit, seorang pegawai muda idealis yang menghadapi situasi sulit ketika mantan mentornya, Pak Baskoro, meminta "bantuan" subjektif terkait pemeriksaan perusahaan tempatnya bekerja sekarang. Kondisi semakin rumit saat Pak Baskoro memberikan paket beasiswa sekolah internasional bagi anak Adit sebagai bentuk "apresiasi".
Dalam diskusi tersebut, para peserta diminta memberikan pandangan dengan berpedoman pada:
PMK Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku PNS di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PMK Nomor 205/PMK.09/2022 tentang Pengelolaan Pelaporan Pelanggaran dan Perlindungan Pelapor di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Salah satu poin menarik dalam diskusi muncul dari perwakilan Bagian Umum yang berbagi pengalaman nyata terkait mitigasi konflik kepentingan. Dalam testimoninya, dipaparkan bagaimana seorang pemeriksa seharusnya mengambil keputusan tegas saat berhadapan dengan hubungan personal.
"Jika kita berada di posisi Adit, tindakan yang paling tepat adalah segera mengundurkan diri dari proses pemeriksaan tersebut dan menyerahkannya kepada personil atau unit lain yang independen. Hal ini dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan sejak dini," ujar perwakilan peserta saat merespons paparan studi kasus yang ditampilkan dalam transkrip diskusi.
Lebih lanjut, ditegaskan bahwa pemberian fasilitas seperti beasiswa dalam konteks tersebut sudah menjurus pada gratifikasi. Berdasarkan PMK 190 Tahun 2018, seorang pegawai wajib menjaga netralitas dan menghindari pertemuan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, kecuali atas dasar penugasan resmi.
Kepala KPPN Surakarta, Eko Budiyanto, menekankan bahwa integritas adalah fondasi utama yang tidak boleh retak oleh alasan apa pun, termasuk hubungan profesional masa lalu atau tawaran materi demi masa depan keluarga.
Hubungan pertemanan atau utang budi seringkali menjadi pintu masuk yang meluluhkan integritas. Melalui FGD ini, kita diingatkan untuk berani menolak secara halus namun tegas, serta selalu menggunakan saluran resmi (seperti Aplikasi WISE) jika menemui indikasi pelanggaran di lingkungan kerja," pungkasnya merujuk pada ketentuan pengelolaan pelaporan pelanggaran.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat karakter kepemimpinan yang bersih di lingkungan KPPN Surakarta, sekaligus memastikan setiap pegawai memiliki ketajaman dalam mendeteksi dan memitigasi risiko benturan kepentingan dalam tugas sehari-hari.







