Jl. Slamet Riyadi No.467, Surakarta, Jawa Tengah 57146

Berita

Seputar KPPN Surakarta

Sosialisasi PMK Nomor 119 Tahun 2025: KPPN Surakarta Dorong Pengelolaan DAK Nonfisik 2026 Lebih Adaptif dan Akuntabel

Surakarta – Dalam rangka memperkuat pemahaman dan kesiapan implementasi kebijakan terbaru, KPPN Surakarta menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik pada Selasa, tanggal 31 Maret 2026 bertempat di Kantor BPKAD Kota Surakarta. Kegiatan ini dikemas dalam konsep Forum Group Discussion (FGD) yang melibatkan Pemerintah Daerah Kota Surakarta bersama perwakilan OPD, antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta UPTD Museum lingkup Kota Surakarta.

Kegiatan dibuka oleh Weningtyas Trishandayani selaku PPK Penyaluran Transfer ke Daerah sekaligus Kepala Seksi Bank KPPN Surakarta. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin antara KPPN Surakarta dengan Pemerintah Daerah Kota Surakarta, baik melalui BPKAD, Inspektorat Daerah, maupun OPD terkait dalam mendukung kelancaran penyaluran Transfer ke Daerah (TKD). Melalui forum diskusi ini, diharapkan koordinasi semakin kuat, khususnya dalam pengelolaan DAK Nonfisik tahun 2026.

Dalam sesi pembahasan, disampaikan bahwa implementasi PMK Nomor 119 Tahun 2025 membawa sejumlah perubahan signifikan. Salah satunya adalah penyesuaian mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tambahan Penghasilan Guru ASN Daerah yang kini dilakukan setiap bulan langsung ke rekening penerima, dari sebelumnya bersifat triwulanan. Selain itu, terdapat penyederhanaan birokrasi pada penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Museum dan Taman Budaya yang kini disalurkan langsung ke rekening unit terkait tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Aspek akuntabilitas juga diperkuat melalui pengetatan persyaratan penyelesaian retur tunjangan guru, khususnya bagi penerima yang telah meninggal dunia. Kini, proses tersebut mewajibkan adanya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari ahli waris serta verifikasi rekening koran asli.

Lebih lanjut, kebijakan ini dirancang untuk mendorong sinergi antara DAK Nonfisik dengan sumber pendanaan lain dalam rangka mendukung prioritas nasional serta mengurangi kesenjangan layanan publik di daerah. Mekanisme pengalokasian didasarkan pada perhitungan Kementerian/Lembaga dan usulan Pemerintah Daerah melalui sistem KRISNA, dengan fokus pada penyaluran berbasis Rencana Penggunaan Dana (RPD).

Melalui forum ini, para peserta yang terdiri dari OPD terkait seperti Dinas Pendidikan, Dispudpar, serta UPTD Museum turut berdiskusi aktif terkait implementasi teknis di lapangan. Dengan pendekatan FGD, berbagai tantangan dan masukan strategis dapat dihimpun guna memastikan kebijakan ini berjalan optimal.

Secara keseluruhan, kegiatan sosialisasi dan FGD ini berlangsung dengan lancar dan konstruktif. KPPN Surakarta memberikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah Kota Surakarta dalam pengelolaan TKD selama ini. Ke depan, diharapkan Pemda Kota Surakarta dapat terus mengoptimalkan kinerja serta meningkatkan kualitas penyaluran DAK Nonfisik melalui penguatan aspek administrasi dan evaluasi berkelanjutan.

Sinergi yang telah terjalin diharapkan terus terjaga, sehingga penyaluran TKD ke depan dapat berjalan semakin optimal, akuntabel, dan tepat sasaran dalam mendukung pelayanan publik di daerah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

 

 

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 MEDIA SOSIAL KPPN SURAKARTA

 LAYANAN PENGADUAN

 HUBUNGI KAMI:

sippn

 

Search