Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Pelaksanaan pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 (PMK SBM 2024).

Untuk memberikan kepastian bahwa pembayaran honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan telah dibayarkan sesuai ketentuan pada PMK SBM 2024, mulai 25 Maret 2024, epngajuan SPM perlu dilampiri dengan SPTJM yang ditandatangani oleh KPA/PPK (contoh SPTJM terlampir).

 

Lampiran S-596/KPN.3101/2024

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search