Pelaksanaan pembayaran honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada satuan kerja perlu memperhatikan ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan TA 2024 (PMK SBM 2024).
Untuk memberikan kepastian bahwa pembayaran honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan telah dibayarkan sesuai ketentuan pada PMK SBM 2024, mulai 25 Maret 2024, epngajuan SPM perlu dilampiri dengan SPTJM yang ditandatangani oleh KPA/PPK (contoh SPTJM terlampir).


