Jl. Yos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Pengesahan SKPP

Pengesahan SKPP
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah Surat Keterangan tentang penghentian pembayaran gaji terhitung mulai bulan dihentikan pembayarannya yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran atas pegawai yang pindah atau pensiun berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat bahwa record pegawai tersebut dalam database pegawai telah dipindahkan ke dalam tabel pegawai nonaktif.
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Penerbitan dan Pengesahan SKPP secara Elektronik.
1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pasal 15
2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat
Prosedur Pengajuan
1. Satuan kerja membuat dan mengajukan ADK SKPP melalui Aplikasi Gaji Web.
2. Satuan kerja mengirimkan ADK Kelengkapan SK melalui Aplikasi Gaji Web.
3. Satuan kerja melampirkan secara digital dokumen pendukung pada tautan t.kemenkeu.go.id/skppkppnternate.
4. KPPN melakukan pengesahan dan penonaktifan secara elektronik terhadap SKPP yang diajukan melalui Aplikasi Gaji Web.
5. Satuan kerja menindaklanjuti dengan memberitahukan SKPP yang telah disahkan kepada pihak terkait.

Biaya Layanan
Tidak ada biaya (Rp.0,-) 

Catatan
Petunjuk teknis, peraturan terkait, dan monitoring SKPP juga dapat diakses pada t.kemenkeu.go.id/skppkppnternate.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121655

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search