Pengajuan SPM
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan perubahannya (Peraturan Menteri Keuangan nomor 107 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan).
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Prosedur Pengajuan SPM
1. Satuan kerja mengajukan SPM beserta kelengkapannya melalui Aplikasi SAKTI dilampiri dokumen pendukung secara elektronik. Pengiriman SPM ke KPPN Ternate dilakukan secara elektronik melalui One Time Password (OTP) PPSPM.
2. Pengajuan SPM Gaji Induk dilakukan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya.
3. Pengajuan SPM PPNPN Induk dilakukan mulai tanggal 21 s.d 26 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 26 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya.
4. SPM yang diterbitkan paling lambat disampaikan ke KPPN 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SPM.
Jenis SPM dan Kelengkapan Dokumen Pendukung dapat dilihat pada s.kemenkeu.go.id/uraianspmkppnternate
Juknis Terkait
- Juknis Aplikasi SAKTI modul Bendahara, Komitmen, dan Pembayaran
- Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Dipekerjakan
- Juknis Pengisian Uraian SPM


