Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Pengajuan SPM

Pengajuan SPM
Dasar Hukum
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.
Prosedur Pengajuan SPM
1. Satuan kerja mengajukan SPM beserta kelengkapannya melalui Aplikasi SAKTI dilampiri dokumen pendukung secara elektronik. Pengiriman SPM ke KPPN Pekanbaru dilakukan secara elektronik melalui One Time Password (OTP) PPSPM.
2. Pengajuan SPM Gaji Induk dilakukan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 15 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya.
3. Pengajuan SPM PPNPN Induk dilakukan mulai tanggal 21 s.d 26 sebelum bulan pembayaran. Apabila tanggal 26 jatuh pada hari libur, pengajuan SPM dilakukan paling lambat hari kerja sebelumnya.
4. SPM yang diterbitkan paling lambat disampaikan ke KPPN 2 (dua) hari kerja setelah tanggal SPM.
5. Satuan kerja wajib mengirimkan hardcopy SPM yang telah terbit SP2D paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Jenis SPM

Kelengkapan Dokumen Pendukung

*Jika terdapat Potongan Pajak
**Apabila ada

Juknis Terkait
- Juknis Aplikasi SAKTI modul Bendahara, Komitmen, dan Pembayaran
- Juknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai Dipekerjakan
- Juknis Pengisian Uraian SPM

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search