Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Pengembalian Setoran Penerimaan Negara

Pengembalian Setoran Penerimaan Negara

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 96/PMK.05/2017 tanggal 18 Juli 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Transaksi Pengembalian Penerimaan Negara
Ketentuan khusus:
• Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran berjalan dibukukan sebagai pengurang Penerimaan Negara bersangkutan dan dibebankan pada akun pener1maan yang sama dengan akun yang digunakan pada saat penyetorannya.
• Pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dibebankan pada SAL.
• Permintaan pengembalian Penerimaan Negara dilakukan berdasarkan BPN yang sah.
Pengembalian PNBP dapat dilakukan dalam hal terjadi:
• keterlanjuran setoran kelebihan penyetoran PNBP
• kelebihan pemotongan pada SPM atas transaksi PNBP
• kesalahan perekaman dan eksekusi Kode Billing setoran PNBP oleh Bank/ Pos Persepsi.
Prosedur Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara


Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Berjalan
1. Penerbitan SKTB atas Pengembalian PNBP yang Disetorkan pada Tahun Anggaran Berjalan dilakukan oleh KPPN Mitra Kerja
2. Penerbitan SKTB atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang telah disetorkan ke RKUN pada tahun anggaran berjalan dilakukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN) selaku satuan kerja pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara melalui RKUN.
3. Penerbitan SPM-PP dilakukan oleh Satuan Kerja
4. SPM-PP diajukan kepada KPPN Mitra Kerja selaku pembayar/penerbit SP2D
5. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.


Pembayaran Pengembalian Penerimaan Negara Tahun Anggaran Yang Lalu
1. Penerbitan SKTB oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit PKN)
2. Penerbitan SPM-PP atas Pembayaran atas transaksi pengembalian Penerimaan Negara yang disetorkan pada tahun anggaran yang lalu dilakukan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan (DSP) selaku satuan kerja pengembalian Penerimaan Negara atas beban SAL.
3. SPM-PP diajukan kepada KPPN Jakarta II selaku pembayar/penerbit SP2D
4. Dalam hal SPM-PP diterbitkan dalam mata uang asing, SPM-PP diajukan kepada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search