Jl. Yos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

FAQ To-Do List

TO DO LIST

No

To Do List

Penyebab dan Solusi

1.

Persediaan Belum didetailkan

Terdapat BAST penerimaan persediaan telah dicatat pada modul komitmen, namun barangnya belum didetailkan pada modul persediaan.

 

Login SAKTI user Operator :

Persediaan > Transaksi Masuk > Pembelian (misal) > Rekam > Pilih jenis (BAST/Kwitansi) > Pilih barang persediaan yang akan didetailkan > + > Cari > Pilih persediaan yang akan didetailkan > Lengkapi kondisi persediaan sesuai kenyataan (pastikan harga barang sesuai dengan BAST) > Selesai.

 

https://www.youtube.com/watch?v=5TN48-WYBXg

 

2.

Aset Belum didetailkan

Terdapat BAST penerimaan aset tetap/aset lainnya pada modul komitmen, namun asetnya belum didetailkan pada modul aset tetap.

 

Login SAKTI user Operator :

Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Pembelian (misal) > Rekam > Pilih jenis dok > Catat > Pilih aset yang akan didetailkan > Catat > Lengkapi RINCIAN LAIN ASET > Simpan > Selesai.

 

https://www.youtube.com/watch?v=62gpAhXEPC0

 

3.

Persediaan Belum Approve

Terdapat pencatatan transaksi persediaan oleh operator (dok sumber : kuitansi, BAST pembelian barang persediaan, formulir pengeluaran barang persediaan, surat reklas barang persediaan, BAST barang persediaan, dll) , belum disetujui oleh approver.

 

Login SAKTI user Approver :

Persediaan > Persetujuan > Persetujuan Transaksi > Centang transaksi yang akan diapprove (muncul daftar yang blm disetujui) > Lihat untuk detail > Keluar > Centang transaksi > Setuju.

 

https://www.youtube.com/watch?v=7U3XmAvpZTQ

 

4.

Aset Belum Validasi dan Approve

Terdapat pencatatan aset tetap/aset lainnya oleh operator, belum divalidasi dan/atau disetujui oleh approver.

 

Pendetailan aset yang dilakukan operator, tidak akan muncul di Approver kalau belum divalidasi oleh Validator. Jika pencatatan transaksi belum tuntas s.d. persetujuan, maka aset tsb belum dibukukan pada Laporan Keuangan.

 

Login SAKTI user Validator/Approver :

Aset Tetap > Persetujuan > Validasi/Persetujuan Transaksi > Pilih Jenis Transaksi > Centang Transaksi > Setuju.

 

https://www.youtube.com/watch?v=nme-6uSyk-k

 

5.

RK Persediaan belum RM

Terdapat reklas keluar kode barang persediaan ke kode barang persediaan lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan. Perekaman reklas keluar dan reklas masuk dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai yang seharusnya.

 

Jika satker salah memilih kode barang, bisa diperbaiki dengan mengubah kode barang dengan merekam transaksi reklas keluar dan reklas masuk kode barang yang benar.

 

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mencatat reklas masuk melalui modul persediaan. Seluruh transaksi reklas keluar harus dilakukan input transaksi reklas masuknya (harus pada bulan yang sama).

 

Login SAKTI user Operator persediaan :

Persediaan > Transaksi Masuk > Reklasifikasi Masuk > Rekam > akan muncul daftar transaksi, jika ada reklas keluar yang sudah diinput dan disetujui approver

 

https://www.youtube.com/watch?v=S6drpEKhojg

 

6.

RK Persediaan ke Aset belum RM

Terdapat reklas keluar kode barang dari persediaan ke kode barang aset tetap/aset lainnya, namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset lainnya pada modul aset tetap. Perekaman reklas keluar dan reklas masuk dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kode barang sesuai dengan seharusnya.

 

Penyebab :

Satker salah pengkodean pada modul Komitmen, seharusnya Aset namun dicatat sebagai barang persediaan.

 

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mencatat reklas masuk pada modul aset tetap.

 

Login SAKTI user Operator :

Persediaan > Transaksi Keluar > Reklasifikasi ke Aset

 

Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Reklas Aset dari Persediaan.

 

Dokumen sumber : BAST Reklasifikasi

Sudah disetujui oleh approver Modul Persediaan. Harus dibukukan pada bulan yang sama. Modul aset tidak boleh tutup buku sebelum reklas ke aset dibukukan. Validasi urutan tanggal transaksi atas barang yang sejenis. (tidak bisa sisip tanggal transaksi). Sudah tutup buku Modul Persediaan periode sebelumnya.

Tanggal buku diisi paling tidak sama dengan tanggal transaksi terakhir untuk barang yang sama.

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/aset-tetap/ruh/transaksi-bmn/perolehan-bmn/reklas-aset-dari-persediaan

https://www.youtube.com/watch?v=YCGCexk1gNE

 

7.

RK Aset belum RM

Terdapat reklas keluar kode barang aset/aset lainnya ke kode barang aset kode barang aset tetap/aset lainnya,namun belum dilakukan reklas masuk aset tetap/aset tetap lainnya pada modul aset tetap. Perekaman reklas keluar dan reklas masuk tersebut dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai seharusnya.

 

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mencatat reklas masuk melalui modul aset tetap.

 

Login SAKTI user Operator :

Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Penghapusan > Reklasifikasi Keluar (untuk mengeluarkan BMN yang salah rekam)

 

Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Perolehan > Reklasifikasi Masuk (untuk merekam nama dan kodefikasi BMN yang benar).

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/aset-tetap/ruh/transaksi-bmn/perolehan-bmn/reklasifikasi-masuk

 

8.

RK Aset ke Persediaan belum RM

Terdapat reklas keluar kode barang dari aset tetap/aset lainnya ke kode barang persediaan, namun belum dilakukan reklas masuk persediaan pada modul persediaan. Perekaman reklas keluar dan reklas masuk dilakukan dalam rangka menyesuaikan klasifikasi atau kodefikasi barang sesuai yang seharusnya.

 

Penyebab :

Kesalahan perekaman BAST di Modul Komitmen, seharusnya kode barang persediaan direkam sebagai kode barang aset (sudah menjadi BAST dan SP2D, sehingga harus didetailkan aset-nya, kemudian direklas keluar sebagai persediaan).

 

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mencatat reklas masuk pada modul persediaan.

 

Login SAKTI :

Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Penghapusan > Reklas Keluar Persediaan

 

Persediaan > Transaksi Masuk > Reklasifikasi Dari Aset.

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/persediaan/transaksi-masuk/reklasifikasi-dari-aset

https://www.youtube.com/watch?v=hPUqTK7BLr0

 

9.

TK Internal Belum TM Persediaan

Terdapat transfer keluar persediaan antara induk satker dengan subsatker dan/atau antar subsatker, namun belum dilakukan transfer masuk persediaan pada modul persediaan.

 

Satker melakukan tindak lanjut dengan mencatat transfer masuk internal pada modul Persediaan.

 

Login SAKTI :

Persediaan > Transaksi Keluar > Internal Transfer Keluar

 

Persediaan > Transaksi Masuk > Internal Transfer Masuk

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/persediaan/transaksi-masuk/internal-transfer-masuk

https://www.youtube.com/watch?v=d8je6xa8MtY

 

10.

TK Internal Belum TM Internal Aset

 

 

11.

Pendapatan Belum di Settle Piutang

Terdapat pelunasan piutang (pembayaran kewajiban pihak yang berutang kepada negara sehingga nilai piutang negara berkurang/nol) baik yang berasal dari potongan SPM, setoran PNBP melalui SBS maupun non SBS, namun belum dilakukan pencatatan transaksi settlement (pencatatan pelunasan) pada modul piutang.

 

Satker agar melakukan tindak lanjut dengan mengidentifikasi pendapatan yang berasal dari penyelesaian piutang dan selanjutnya melakukan transaksi settlement piutang melalui modul piutang.

 

Mencatat transaksi pembayaran/pelunasan piutang yang berasal dari empat sumber data setoran yang telah dicatat dalam modul lain, yaitu:

 

·        SBS : disetor sendiri oleh bendahara, sudah dicatat pada modul Bendahara pada menu mencatat uang masuk bendahara

·        SSBP Non SBS : disetor sendiri oleh pihak yang memiliki utang. Atau pembayaran piutang yg dicatat pada modul bendahara pada menu Setoran UP/TUP/PNBP Bendahara.

·        Pot SPM : atas potongan SPM yang dicaat pada modul pembayaran sampai dengan menjadi SP2D.

·        Data Upload : atas setoran melalui bendahara satker yg dicatat pada modul bendahara pada menu upload data dari simponi.

 

Tanggal buku perekaman settlement SBS harus setelah atau sama dengan ttatnggal setoran. Jumlah harus lebih kecil atau sama dengan saldo piutang dan sisa matching setorannya.

 

Login SAKTI:

Piutang > Pengelolaan Piutang > Transaksi > Settlement (SBS/PNBP/Pot SPM)

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/piutang/pengelolaan-piutang/transaksi/settlement

https://www.youtube.com/watch?v=GyGnhYi38to

https://www.youtube.com/watch?v=H1IsB2Xpo_g

 

12.

Saldo Tidak Normal

Terdapat nilai saldo per akun pada neraca percobaan yang tidak sesuai dengan posisi saldo normalnya baik debit atau kreditnya.

 

 

Satker perlu mengidentifiasi penyebab adanya Saldo Tidak Normal melalui buku besar dan melakukan perbaikan yang diperlukan. Misalnya saldo tidak normal terjadi karena adanya kesalahan jurnal manual sehingga perlu perbaikan atas jurnal manual tersebut (jurnal balik > input jurnal yang benar).

 

Saldo tidak normal dikecualikan terhadap beban penyisihan piutang dan restitusi pajak.

 

Cara mengetahui jurnal penyebab Saldo Akun Tidak Normal :

Akuntansi dan Pelaporan > Laporan > Buku Besar > Pilih Akural > Pilih Periode > Piiih Akun (Saldo Akun Tidak Normal) > Unduh.

 

Untuk membantu, bisa cek Monitoring Jurnal melalui :

Akuntansi dan Pelaporan > Proses > Monitoring Jurnal

 

Catatan :

Debit/Kredit tidak sesuai diposisi yang seharusnya. Misalnya, Kas seharusnya berada di Debit, namun berada di Kredit.

Tidak dapat langsung ditentukan apa yang harus dilakukan. Harus diidentifikasi terlebih dahulu penyebabnya di Buku Besar.

 

13.

Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Persediaan

Terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam kodefikasi BMN, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan persediaan dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.

 

14.

Ketidaksesuaian Akun Vs Kode Barang Aset Tetap/ATB

Terdapat penggunaan akun belanja yang tidak sesuai peruntukannya atau kesalahan dalam pemilihan kodefikasi BMN, sehinggga terjadi ketidaksesuaian antara akun belanja yang digunakan dalam rangka perolehan asett tetap/aset lainnya dengan klasifikasi/kodefikasi barang yang dihasilkan.

 

Contoh kasus:

Terdapat pencatatan akun 533121 - Belanja Penambahan Nilai Gedung dan Bangunan (permanen), seharusnya untuk Kode Barang 4 Gedung dan Bangunan namun operator salah memilih yaitu Kode Barang 6 Aset Tetap Lainnya (Gedung dan Bangunan Dalam Renovasi).

 

1.     Kesalahan pencatatan tersebut, karena sudah BAST, maka tetap harus dicatat dalam perolehan BMN terlebih dahulu pada Aset Tetap, dengan cara : Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Pembelian > Rekam > Catat > Simpan. (selanjutnya Validasi dan Approve).

2.     Selanjutnya, lakukan koreksi atas kesalahan pencatatan tersebut, melalui : Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Penghapusan > Koreksi Pencatatan > Rekam > Kode Barang (isi kode barang yang salah) > Isi NUP (sesuai NUP yang salah) > Tanggal Pembukuan, No SK, Tgl SK (sesuai BAST) > Non henti guna (sesuaikan) > Simpan (selanjutnya Validasi dan Approve).

3.     Mencatat kode barang yang sebenarnya. Pada kasus ini, nilai barang digunakan untuk pengembangan nilai aset gedung permanen yang sudah ada, bukan menghasilkan aset baru. Masuk ke Aset Tetap > RUH > Transaksi BMN > Perubahan > Koreksi Perubahan Nilai Bertambah > Rekam > Pilih Kode barang 4xxxxxx > Pilih NUP sesuai aset yang ingin dikembangkan > Tanggal Pembukuan (sesuai BAST) > Pilih Transaksi (muncul daftar aset yang akan dikembangkan) > Isi Nilai Bertambah (sesuai dengan nilai aset yang dikoreksi tadi) > Dasar Koreksi (no BAST) > Simpan. (selanjutnya lakukan validasi dan approve).

 

https://www.youtube.com/watch?v=bKAS6sYuQc8

 

15.

TK Persediaan Belum TM

Terdapat transfer keluar persediaan antar satker dalam lingkup pemerintah pusat baik daalam 1 K/L maupun lintas K/L, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul persediaan oleh sakter penerima.

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/persediaan/transaksi-masuk/transfer-masuk-online-sesama-sakti

 

16.

TK Aset Belum TM

Terdapat transfer keluar aset antar satker dalam lingkup pemerintah pusat baik daalam 1 K/L maupun lintas K/L, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul aset tetap oleh sakter penerima.

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/aset-tetap/ruh/transaksi-bmn/perolehan-bmn/transfer-masuk-online

 

17.

TK Piutang Belum TM

Terdapat transfer keluar piutang antar satker dalam lingkup pemerintah pusat baik dalam 1 K/L maupun lintas K/L, namun belum dilakukan pencatatan transfer masuk pada modul piutang oleh satker penerima.

 

https://sites.google.com/view/saktipelaporan/piutang/pengelolaan-piutang/transfer

18.

Pagu Minus (Basis SP2D)

Terdapat realisasi belanjaa melebihi pagu belaanjaa pada tahun berjalan. Terjadinya pagau minus tidaak hanya terjadi pada segmen satker dan akun BAS namun terjadi pula pada segmen CoA lainnya diantaranya program, kegiatan, output, dan lain-lain.

 

19.

Pendapatan Pajak Non DJPb dan DJPC

Terdapat pendapatan pajak yang dibukukan oleh Satker diluar Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Pendapatan pajak seharusnya hanya dibukukan oleh Satker lingkup Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

 

20.

Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (selain 51xxxx)

Terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja selain akun 51xxxx pada tahun berjalan.

 

Penyebab:

Satker salah menggunakan akun pengembalian belanja atau kelebihan setor.

 

21.

Pengembalian Belanja Melebihi Realisasi Belanja (51xxxx)

Terdapat pengembalian belanja yang melebihi realisasi belanja akun 51xxxx pada tahun berjalan.

 

Penyebab:

Satker salah menggunakan akun pengembalian belanja atau kelebihan setor.

 

22.

Belum Penyisihan Piutang

Terdapat saldo piutang yang belum dilakukan penyisihan pada modul piutang. Piutang di neraca harus disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Estimasi nilai penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan dengan menganalisis kualitas ketertagihan piutang. Nilai penyisihan piutang tidak tertagih dihitung sesuai dengan tarif kualitas piutang yang diatur dalam regulasi mengenai penentuan kualitas piutang, pengelolaan piutang, dan pedoman akuntansi penyisihan piutang tidak tertagih. Penyisihan piutang dilakukan secara periodik setiap semesteran.

 

Menu Penyisihan Piutang

Digunakan untuk melakukan transaksi Penyisihan Piutang setiap akhir semester, dengan menutup buku piutang terlebih dahulu sampai dengan sebelum bulan dilakukannya penyisihan.

·        Penyisihan piutang Semester I, harus sudah tutup buku bulan Mei.

·        Penyisihan piutang Semester II, harus sudah tutup buku bulan November.

 

Piutang > Pengelolaan Piutang > Transaksi > Penyisihan Piutang > Sisihkan > Tanggal (hari terakhir periode penyisihan piutang, misal 30 Juni 2025) > Proses > Simpan.

 

https://www.youtube.com/watch?v=hEJbSaSvveM

 

Catatan:

Dalam akuntansi pemerintah, tidak semua hutang pasti tertagih, karena itu perlu dibuat penyisihan piutang yang berpotensi tidak tertagih sehingga menghasilkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (Net Realizable Value), sehingga piutang pada neraca harus dissajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.

 

Piutang diklasifikasikan berdasarkan kualitasnya, misalnya Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, Macet. Nilai penyisihan dihitung sesuai tarif kualitas piutang yang telah diatur dalam regulasi.

Tujuannya agar nilai piutang di neraca tidak menampilkan nilai yang terlalu besar (overstated) dan mencerminkan nilai yang realistis.

 

23.

Belum Penyusutan Aset Tetap dan Amortisasi ATB (Belum Tutup Modul Aset Tetap Periode Semesteran)

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat saldo aset tetap/ATB yang belum dilakukan penyusutan/amortisasi sehubungan dengan penurunan kapasitas dan manfaat dari suatu aset tetap/ATB. Penghitungan dan pencatatan penyusutan/amortisasi aset tetap/ATB dilakukan setiap akhir semester tanpa memperhitungkan adanya nilai residu.

 

24.

Selisih Transaksi Resiprokal

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian informasi transaksi resiprokal antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja. Transaksi resiprokal merupakan transaksi timbal balik antara Satker pemberi kerja dengan Satker penerima kerja yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan. Informasi transaksi resiprokal digunakan oleh Satker Konsolidasi tingkat Kementerian Negara/Lembaga atau entitas pelaporan penyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) untuk melakukan eliminasi.

 

Satker pemberi kerja → mengeluarkan belanja

Satker penerima kerja → menerima pendapatan atau pembiayaan

Keduanya satu entitas pemerintahan (bukan pihak luar).

 

Contoh transaksi resiprokal :

Contoh 2: Sewa Gedung antar Satker

Satker A menyewakan gedung kepada Satker B.

Satker A

Debit   Kas

  Kredit  Pendapatan Sewa

Satker B

Debit   Belanja Sewa

  Kredit  Kas

 

Data transaksi ini (maksud dari : transaksi resiprokal digunakan untuk eliminasi oleh Satker Konsolidasi):

 

·        dipakai untuk menghapus (eliminasi) transaksi internal

·        agar di LKPP tidak muncul sebagai belanja/pendapatan nasional

 

Saat konsolidasi LKPP:

  • Pendapatan sewa dan belanja sewa dieliminasi

 

Contoh Ketidaksesuaian :

Uraian

Satker A

Satker B

Nilai

Rp500 juta

Rp450 juta

Periode

Desember

Januari

Akun

Pendapatan BLU

Belanja Barang

 

Akibat:

  • Tidak bisa dieliminasi otomatis
  • Muncul selisih dalam rekonsiliasi

 

25.

Saldo Akun Hibang yg Belum Disahkan

Hal tersebut menunjukkan bahwa terdapat penerimaan kas hibah pada modul bendahara dan/atau pencatatan BAST hibah barang/jasa/surat berharga pada modul komitmen, namun belum dilakukan pengesahan hibah (SP2HL dan MPHLBJS) ke KPPN.

 

·      Hibah tunai : catat di Modul Bendahara → Transaksi → Menerima Kas Hibah;

·      Hibah barang/jasa/surat berharga : catat di modul Komitmen → RUH → BAST/BAKP/BAPP/DYD → Penerimaan Barang/Jasa Hibah/B/J/S

 

Langkah-langkah pengajuan dan pencatatan Hibah Barang/Jasa/Surat Berharga dengan dokumen MPHL-BJS untuk disahkan KPPN (Memo Pencatatan MPHL-BJS) :

 

1.     Pencatatan Supplier Tipe 8-Hibah (Modul Komitmen) → RUH → Supplier. Isi Supplier Header & Supplier Address saja. Jenis & Nama Supplier pilih Lainnya Badan Usaha;

2.     Pencatatan BAST Hibah (Modul Komitmen) → RUH → BAST/BAKP/BAPP/DYD → Penerimaan Barang/Jasa Hibah B/J/S

3.     Pendetailan Hibah Masuk Bentuk Barang (Modul Aset Tetap) → RUH → Transaksi BMN → Perolehan → Hibah Masuk (lakukan validasi dan approval).

4.     Membuat SPP (MPHL-BJS) (Modul Pembayaran) → Pembayaran → RUH Pembayaran → Catat/Ubat SPP → Pilih Jenis SPP (500 – Lainnya, 510 – Pengesahan, 513 – MEMO …) → Tambah → Pilih Tahun (sesuaikan dengan BAST) → Pilih BAST → UU APBN → Uraian → Cek kesuaian Distribusi CoA → Simpan.

Cetak → Mencetak SPM → Unduh.

Catat/Upload → Upload Dokumen Pendukung (SPNRH, SPTMHL, BAST Hibah, dan MPHL-BJS yg dibuat tadi).

Modul Approval Pembayaran → Validasi → Validasi SPM → Preview → Setuju.

5.     Kirim MPHL-BJS  ke KPPN (Modul Pembayaran) → ADK → Kirim MPHLBJS ke KPPN → Proses  ADK HIBAH → Form OTP ke KPA.

6.     Mencatat Nomor Persetujuan MPHL-BJS (Modul Operator Pembayaran) → Catat/Upload → Mencattat Nomor Persetujuan MPHL-BJS → Centang (apabila sudah disetujui KPPN) → Proses.

Cek juga : Pembayaran → Monitoring → Monitoring SPP.

 

26.

Saldo Akun Kas dan Bank BLU Belum Disahkan

Terdapat penerimaan/pengeluaran kas BLU namun belum dilakukan pengesahan ke KPPN.

 

27.

BAST dan SPBy Gantung (Saldo Akun Utang yang Belum Diterima Tagihannya)

Terdapat saldo akun utang yang belum diterima tagihannya pada neraca percobaan akrual yang timbul pada saat perekaman BAST pada modul komitmen dan/atau validasi SPBy pada modul pembayaran. Akun tersebut akan tereliminasi apabila telah diterbitkan resume tagihan/Surat Perintah Pembayaran (SPP). Pada saat periode penyusunan LK Tahunan, akun tersebut idealnya tidak memiliki saldo.

 

Kasus RPATA :

Satker melakukan jurnal manual pada Modul GLP, berupa pencatatan utang kepada pihak ketiga sehubungan dengan adanya kewajiban satker s.d. akhir periode pelaporan yang belum dibayarkan  ke rekening penyedia atas progress penyelesaian pekerjaan. Jurnal dilakukan dengan melakukan reklasifikasi utang yang belum diterima tagihannya menjadi utang kepada pihak ketiga :

 

BUKU BESAR AKURAL

Db/Kr

Akun

Uraian

Ket

Db

218111

Utang yang Belum Diterima Tagihannya

NRC

Kr

212191

Utang kepada Pihak Ketiga

NRC

 

Pada awal tahun berikutnya, satker melakukan jurnal balik atas penyesuaian nilai Utang Pihak Ketiga tersebut. Selanjutnya nilai Utang yang Belum Diterima Tagihannya akan berkurang apabila terdapat SPP-Pembayaran.

 

28.

SPP Gantung (Saldo Akun Belanja yang Masih Harus Dibayar dan Piutang Lainnya)

Terdapat SPP gantung yang tidak dilanjutkan menjadi SP2D, sehingga berdampak pada akun-akun antara yang seharusnya tereliminasi ketika penerbitan SP2D. Akun antara merupakan akun yang timbul sebagai dampak dari siklus transaksi pada Aplikasi SAKTI yang belum selesai sampai proses akhir. Akun-akun antara tersebut dapat berupa Belanja yang Masih Harus dibayar yang berasal dari akun realisasi belanja pada SPP dan Piutang Lainnya yang berasal dari akun pendapatan pada potongan SPP.

 

Dalam hal ini, saldo akun belanja yang masih harus dibayar atau piutang lainnya tidak seluruhnya berasal dari SPP gantung. Belanja yang masih harus dibayar dapat berasal dari kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga yang belum dibayarkan sampai dengan akhir periode pelaporan, namun pemerintah telah menerima manfaat atau penyerahan barang/jasa dari pihak ketiga tersebut. Piutang lainnya dapat berasal dari uang yang akan diterima oleh pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian, kewenangan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.

 

Oleh karena itu, Satker perlu melakukan identifikasi akun-akun antara yang berasal dari SPP gantung untuk ditindaklanjuti. Pada saat periode penyusunan LK Tahunan, idealnya tidak ada lagi SPP gantung yang tidak dilanjutkan menjadi SP2D.

 

29.

Selisih Transfer Kas BLU antar Satker BLU

terdapat selisih saldo Kas pada BLU berkenaan dengan proses transfer kas BLU yang disebabkan antara lain sebagai berikut:

a)     Satker BLU selaku Satker pengirim telah melakukan pencatatan transaksi transitoris di modul komitmen namun belum dilakukan pencatatan kas masuk di modul bendahara oleh Satker BLU selaku Satker penerima atau dengan kondisi sebaliknya. Selisih juga dapat terjadi karena kesalahan pencatatan besaran nilai kas keluar/kas masuk antara Satker pengirim dan Satker penerima.

b)     Satker BLU selaku Satker pengirim telah melakukan pengesahan BLU atas transaksi transfer keluar kas BLU ke satker BLU yang lain, namun belum dilakukan pengesahan atas transfer masuk kas BLU tersebut pada Satker penerima BLU atau dengan kondisi sebaliknya. Selisih juga dapat terjadi karena kesalahan pencatatan besaran nilai pengesahan antara Satker pengirim dan Satker penerima.

 

Menu/fitur di atas dimaksudkan untuk membantu Satker dalam meningkatkan kualitas Laporan Keuangan sesuai dengan proses bisnis saat ini. Dalam hal ke depan terdapat perubahan proses bisnis, maka menu-menu dimaksud akan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121655

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search