Pengelolaan Data Supplier
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Data Supplier adalah informasi terkait dengan pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN yang memuat paling kurang informasi pokok, informasi lokasi, dan informasi rekening. Pengelolaan Data Supplier merupakan kegiatan pendaftaran (register), perubahan (update), penonaktifan (deaktivasi), atau penggabungan (merge) data supplier pada level satuan kerja.
Jenis dan peruntukkan data supplier adalah sebagai berikut
| Kode | Nama Tipe Supplier | Jenis Transaksi |
| 1 | SATKER |
Contoh: Rekening Bendahara |
| 2 | PENYEDIA BARANG/JASA |
Contoh: Rekening rekanan/perusahaan penyedia Barang/Jasa |
| 3 | PEGAWAI |
Contoh: Rekening pegawai (ASN) baik gaji maupun non gaji |
| 4 | BABUN |
|
| 5 | TRANSFER DAERAH |
|
| 6 | BANYAK PENERIMA |
Contoh: Rekening perorangan Non-PNS/PPNPN, Rekening penerima bantuan, |
| 7 | LAIN-LAIN |
|
Mekanisme Pendaftaran Data Supplier
Pendaftaran Data Supplier melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen melakukan perekaman data supplier pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Supplier
2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Supplier pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Supplier Interkoneksi OTP > Pilih Supplier yang akan didaftarkan (termasuk memilih Site Bank) > Process > Request OTP
3. Operator Komitmen mengirimkan berkas pendukung pada saat OTP berupa:
1. Surat Pendaftaran Supplier; dan
2. Data dukung berupa scan buku rekening/rekening koran; SKPP Mutasi; SK Pengangkatan CPNS/PNS; dan lain-lain jika diperlukan.
4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan monitoring pada user operator komitmen pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier . Apabila sudah ‘Approved’, supplier sudah dapat digunakan untuk transaksi.
Biaya Layanan
Tidak dipungut biaya (Rp0,-)
Catatan: Per 5 Januari 2026, satuan kerja cukup mendaftarkan HEADER SUPPLIER ke KPPN. Jika terdapat perubahan rekening/mutasi pegawai atau perubahan lain terkait data supplier non-header, tidak perlu di OTP ke KPPN dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab satuan kerja.


