Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Pengelolaan Data Kontrak

Pengelolaan Data Kontrak
Dasar Hukum
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
Data Kontrak adalah informasi terkait dengan perjanjian tertulis antara PPK dengan penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
Pengelolaan Data Kontrak merupakan kegiatan pendaftaran, perubahan (addendum), pembatalan, dan penutupan data kontrak pada level satuan kerja.


Pendaftaran Kontrak Tahunan
Mekanisme Pendaftaran Data Kontrak Tahunan
Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:
    1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKA) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
    3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
    4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

Addendum Kontrak Tahunan
Mekanisme Perubahan Data Kontrak (Addendum) Kontrak Tahunan
Perubahan Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI terbagi ke dalam dua kelompok, yaitu:

a. Perubahan Data Kontrak Tanpa Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP
3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:
    1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCAA) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring  ADK Kontrak dan Supplier
    2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
    3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
    4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada  menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

b. Perubahan Data Kontrak Dengan Merubah Struktur Kontrak, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen melakukan perekaman perubahan data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan dilakukan perubahan > Process > Request OTP
3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:
    1. Surat Permohonan Perubahan Data Kontrak;
    2. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCAA/BCAR/BCAM) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
   3. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
   4. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

Pendaftaran Kontrak Multiyears

Mekanisme Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears)
Pendaftaran Data Kontrak Tahun Jamak (Multiyears) melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:
    1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKM) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN
5. Setelah mencatat CAN Multiyears, Operator Komitmen melanjutkan proses perekaman Data Komitmen Tahunan atas Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyear).

Pendaftaran Release Multiyears
Mekanisme Pendaftaran Komitmen Tahunan Atas Data Kontrak Tahun Jamak (Release Multiyear)
Pendaftaran Data Kontrak Tahunan melalui SAKTI dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. Operator Komitmen melakukan perekaman data kontrak pada menu Komitmen > RUH > Pencatatan Kontrak
2. PPK melakukan validasi dan mengirimkan ADK Kontrak pada menu Komitmen > ADK > ADK > ADK Kontrak Interkoneksi OTP > Pilih Nomor Kontrak yang akan didaftarkan > Process > Request OTP
3. Operator Komitmen mengirimkan ke linktr.ee/062spm berupa:
    1. Bukti Upload ADK KONTRAK (BCKR) yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Monitoring ADK Kontrak dan Supplier
    2. Resume Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Cetak > Cetak Resume Kontrak
    3. Karwas Kontrak yang dapat diunduh pada menu Komitmen > Monitoring > Karwas Kontrak
4. Setelah proses di KPPN selesai, operator komitmen melakukan pencatatan NRK (CAN) secara manual pada menu Komitmen > Upload/Rekam > Upload Rekam ADK CAN

Juknis Lainnya
- Petunjuk Teknis Perekaman BAST Kontraktual

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search