Jl. Jos Sudarso No. 6 Ternate – 97711

Pengelolaan Rekening Pemerintah

Pengelolaan Rekening Pemerintah
Dasar Hukum
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Lingkup Kementerian Negara/Lembaga
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.05/2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga
Persyaratan Persetujuan Izin Rekening
1. Pembukaan Rekening Satker pada Kementerian Negara/Lembaga
Pengajuan dan persyaratannya ke KPPN sebagai berikut :
    a. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
    b. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
Kemudian KPPN akan menerbitkan Surat persetujuan pembukaan Rekening yang berlaku selama 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal penerbitan untuk dilampirkan Satuan Kerja (satker) pada saat pengajuan pembukaan rekening ke Bank
2. Rekening Khusus untuk menampung dana Hibah Langsung
Satker dapat membuka Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) untuk menampung dana hibah langsung dengan syarat satu rekening hibah langsung untuk satu register. Pengajuan dan persyaratannya sebagai berikut:
   a. Surat permohonan persetujuan pembukaan rekening pemerintah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
   b. Surat Kuasa KPA/Pemimpin BLU kepada Kuasa BUN Pusat/Daerah sesuai format lampiran PMK No : 182/PMK.05/2017
   c. Surat persetujuan yang memuat nomor register hibah dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Maluku Utara
3. Penamaan Rekening
• Nama kantor yang disebut pada nama rekening harus sama dengan nama satker dalam DIPA yang dilampirkan dalam persyaratan.
• Apabila jumlah karakter nama satker melebihi jumlah karakter dalam sistem bank/kantor pos, maka diperkenankan untuk menyingkat nama satker dengan singkatan yang lazim.
• Jika kode untuk jenis rekening (tiga huruf pertama) hanya bisa dilakukan dengan huruf capital semua, maka pemberian nama rekening disesuaikan dengan sistem pada bank/ kantor pos.
• Rekening yang dibuka oleh satuan kerja harus diberi nama sesuai dengan format :
   o Rekening Penerimaan dibuka dengan menggunakan nama: “BPN (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”
   o Rekening Pengeluaran dibuka dengan menggunakan nama: “BPG (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”
   o Rekening Pengeluaran Pembantu dibuka menggunakan nama: “BPP (kode KPPN mitra kerja) (nama kantor)”
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Milik BLU dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) BLU (nama Satuan Kerja) untuk (PKD / PKE/ OPS / DK)”
    PKD : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk deposito
    PKE : Rekening Pengelolaan Kas BLU dalam bentuk giro
    OPS : Rekening Operasional BLU
    DK : Rekening Dana Kelolaan
    o Rekening Lainnya berupa Rekening Milik Perwakilan RI dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PWK (nama Satuan Kerja) untuk (RTN / KB / PNBP/ ANT/ DT)”
    RTN : Rekening Rutin;
    KB : Rekening Kas Besi;
    PNBP : Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak;
    ANT : Rekening Antara; dan
    DT : Rekening Dana Titipan .
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Bantuan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) DB (nama Satuan Kerja) untuk .... “
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDHL (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)”
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Penyaluran Dana Hibah dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDH (nama Satuan Kerja) untuk (nomor register hibah)”
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana kerjasama/ Kemitraan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) KS (nama Satuan Kerja) untuk . . . .”
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Jaminan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDJ (nama Satuan Kerja) untuk . . . . “
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Dana Titipan dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PDT (nama Satuan Kerja) untuk . . . .” .
   o Rekening Lainnya berupa Rekening Penampungan Sementara dibuka dengan menggunakan nama: “RPL (kode KPPN mitra kerja) PS (nama Satuan Kerja) untuk….”
4. Laporan setelah membuka rekening
KPA/ Kepala Satuan Kerja/ Pimpinan BLU harus menyampaikan laporan pembukaan Rekening kepada Kuasa BUN di Daerah paling lambat:
  • 20 (dua puluh) hari kerja sejak terbitnya surat persetujuan pembukaan Rekening; dan
  • 10 (sepuluh) hari kerja sejak pembukaan rekening pengelolaan kas BLU dalam bentuk deposito.
5. Pendebitan Rekening
Pendebitan Rekening milik Satuan Kerja lingkup Kementerian Negaraj Lembaga dilakukan dengan menggunakan layanan Perbankan Secara Elektronik, yaitu:
  • Internet Banking
  • Kartu Debit
  • Cek/bilyet giro.
  • Layanan Perbankan Secara Elektronik berupa Kartu Debit dikecualikan untuk Rekening Penerimaan

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Ternate
Call Center: 14090
Tel: (0921) 3121495

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Search