Koreksi/Ralat Setoran
Prosedur mengenai Koreksi Data Transaksi Keuangan telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-16/PB/2014 tentang Tata Cara Koreksi Data Transaksi Keuangan pada Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara. Satuan kerja yang hendak melakukan perubahan atau Koreksi/Ralat atas SPM yang telah diterbitkan SP2Dnya oleh KPPN wajib berpedoman pada peraturan tersebut.
Koreksi Data adalah proses memperbaiki data transaksi tanpa mengubah data awal dan hasil koreksi membentuk history. Data transaksi keuangan dapat dilakukan koreksi oleh KPPN atau Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Data transaksi keuangan dimaksud merupakan data transaksi keuangan yang diproses melalui aplikasi SPAN, yang meliputi :
1. Data Transaksi Pengeluaran, antara lain berupa: SP2D, SP2B BLU, SPHL, SP3HL, Persetujuan MPHL BJS, dan SP3.
2. Data Transaksi Penerimaan, antara lain berupa:
a. Data setoran transaksi penerimaan Negara melalui bank/pos persepsi atau Bank Indonesia;
b. Data penerimaan kiriman uang antar rekening milik BUN;
c. Data penerimaan yang berasal dari potongan SPM atau pengesahan pendapatan dan belanja; dan
d. Data penerimaan lainnya yang menurut undang-undang termasuk dalam penerimaan Negara.